Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan terbuka dan terus mendalami berbagai laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK tahun 2026.
Melalui Inspektorat Jenderal, Kemendikdasmen telah mengantongi sejumlah nama yang diduga kuat terkait dengan laporan pelanggaran dan saat ini masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta serta bukti yang tersedia.
Inspektur Jenderal Kemendikdasmen Faisal Syahrul di Jakarta Pusat pada Kamis menyampaikan pihaknya terus mengawal proses pemeriksaan terhadap berbagai laporan yang masuk.
Ia menegaskan, pengumpulan informasi dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat merupakan bagian dari upaya memastikan penanganan berjalan secara akuntabel.
โSejauh ini, kami sudah mengantongi beberapa nama yang diduga kuat terkait dengan laporan pelanggaran TKA. Namun, nama-nama tersebut masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan untuk memastikan keterkaitan serta bukti yang ada. Kami ingin memastikan setiap langkah diambil berdasarkan fakta, bukan asumsi. Apabila pelanggaran terbukti, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,โ ujar Faisal.
Baca juga: Wamendikdasmen pastikan penyelenggaraan TKA berjalan lancar di Bogor
Proses pemeriksaan, kata dia, dilakukan secara objektif dengan menelaah informasi, bukti, dan kronologi kejadian yang dilaporkan.
Ia pun menegaskan setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian sebelum menetapkan langkah lebih lanjut.
Penanganan dugaan pelanggaran TKA, lanjutnya, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.
Pedoman tersebut mengatur klasifikasi pelanggaran menjadi ringan, sedang, dan berat, serta bentuk penanganan sesuai jenis pelanggaran dan pihak yang melakukannya.
Bagi peserta TKA, pelanggaran ringan dapat ditangani dengan peringatan lisan oleh pengawas ruang.
Pelanggaran sedang dapat berujung pada pembatalan ujian untuk mata pelajaran yang bersangkutan.
Baca juga: Kemendikdasmen perkuat mutu vokasi, 1.4 juta murid SMK ikut TKA
Sementara itu, pelanggaran berat dapat dikenai tindakan berupa pengeluaran peserta dari ruang ujian dan pemberian nilai nol untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
Bagi penulis dan penelaah soal, penyelia pengawas, pendamping penyelia, pengawas ruang, proktor, dan teknisi, pelanggaran ringan dapat dikenai peringatan lisan, pelanggaran sedang berupa surat peringatan, dan pelanggaran berat berupa pemberhentian dari penugasan terkait.
Adapun satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran sedang dapat dikenai pembatalan pelaksanaan tes di satuan pendidikan tersebut. Untuk pelanggaran berat, dapat diberikan rekomendasi penghentian sebagai pelaksana TKA dan Asesmen Nasional selama tiga kali penyelenggaraan berturut-turut.
Dalam proses pendalaman, Kemendikdasmen juga berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menelaah aspek keamanan sistem dan integritas data sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
Baca juga: Kemendikdasmen siapkan solusi semua murid dapat ikut TKA
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Riza Mulyadi
Copyright ยฉ ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA ยท Hana Dewi Kinarina Kaban
At a glance
- Topic
- World
- Country
- ๐ฎ๐ฉ ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira