...Mereka adalah anak-anak kita semuanya yang harus kita bina dan kita kembangkan

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menyatakan Kemenag akan mengawal pemulihan kondisi serta keberlanjutan hak belajar anak-anak Rumah Tahfiz Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Selanjutnya, kita akan melakukan langkah-langkah produktif. Mereka adalah anak-anak kita semuanya yang harus kita bina dan kita kembangkan,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Senin.

Kamaruddin mengatakan pendekatan perlindungan anak dan pembinaan pendidikan menjadi fokus Kementerian Agama. Maka dari itu, seluruh peserta didik, baik yang menempuh studi di jalur formal maupun nonformal, berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan.

Menurutnya, para siswa yang sedang belajar dan menghafal Al Quran di lembaga tersebut harus dijaga kondisi psikologis maupun masa depan pendidikannya.

“Sekali lagi, Kementerian Agama tentu akan terus berkoordinasi dengan semua pihak agar seluruh anak-anak Indonesia, baik yang berada di lembaga pendidikan formal maupun nonformal, sama-sama kita jaga,” kata dia.

Disinggung mengenai status lembaga tersebut, Sekjen mengatakan bahwa lembaga pendidikan itu bukanlah pondok pesantren, melainkan rumah tahfidz Quran. Mereka belum memiliki IJOP yang menandakan sebagai binaan Kementerian Agama.

Baca juga: Polri pastikan keluhan penggeledahan di Ponpes Sukoharjo didalami

Kendati demikian, para peserta didik di sana merupakan warga bangsa yang mesti dihormati dan dibina.

“Jadi (rumah tahfidz tersebut) bukan lembaga pesantren di bawah binaan Kementerian Agama. Tetapi, bagaimanapun, mereka adalah warga bangsa, anak-anak kita yang harus kita hormati, kita ayomi, dan kita bina juga. Semuanya harus kita bina karena mereka adalah warga bangsa,” kata dia.

Ia menjelaskan dalam regulasi perizinan kepesantrenan, terdapat prosedur administratif serta rukun pesantren (arkanul ma'had) yang harus dipenuhi oleh sebuah lembaga. Misalnya, keberadaan sosok kiai, masjid, asrama, serta kurikulum pengajaran yang terstandar.

Pendaftaran dan verifikasi ini dinilai penting agar negara dapat memberikan fasilitasi, pengawasan, serta jaminan mutu pendidikan secara optimal.

“Kalau perizinan, tentu ada prosedur dan proses yang harus dilaksanakan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi. Karena yang namanya pesantren itu harus memenuhi arkanul ma'had. Harus ada kiainya, ada masjidnya, dan sebagainya,” kata Kamaruddin.

Sebelumnya, Polri memastikan keluhan terkait penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah, akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan bahwa Polri mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Ia juga menyampaikan empati kepada pihak-pihak yang terdampak, termasuk santri.

Maka dari itu, laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Baca juga: Komnas HAM minta pemulihan psikologis santriwati pesantren Sukoharjo

Baca juga: Gus Kikin imbau masyarakat Sukoharjo tak terpancing provokasi

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Asep Firmansyah

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira