Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan pentingnya integritas dan profesionalisme para penghulu dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak keagamaan bagi masyarakat.
“Penghulu membawa syiar keagamaan, membawa nama negara, dan representasi Kementerian Agama di mata publik. Karena itu, setiap tindakan harus berlandaskan regulasi agar masyarakat mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang sah,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan Abu saat membuka Pelatihan Penguatan Kapasitas PPPK Penghulu. Giat bertema "Mewujudkan Pelayan Publik yang Profesional dan Bermartabat" ini berlangsung di kampus Pusbangkom Kemenag, Ciputat-Tangerang Selatan.
Abu Rokhmad mengingatkan peran penghulu sangat krusial di tengah masyarakat. Penghulu tidak sekadar menjalankan tugas administratif pencatatan pernikahan, tetapi juga mengemban amanah sebagai penjaga syariat, hukum, dan moral agama dalam membimbing pembentukan keluarga bermartabat.
Ia mewanti-wanti para penghulu agar tidak terjebak dalam praktik di lapangan yang tidak sesuai dengan ketentuan regulasi.
“Setiap tindakan yang diambil penghulu memiliki konsekuensi hukum, administratif, maupun keagamaan yang berdampak langsung pada keabsahan status pernikahan masyarakat,” katanya.
Abu Rokhmad juga mendorong para penghulu untuk terus meningkatkan kapasitas diri, termasuk menguasai keterampilan pendukung seperti public speaking dan penulisan publikasi.
Peningkatan kemampuan ini penting agar penghulu mampu memberikan edukasi keagamaan dan pelayanan publik secara efektif serta responsif terhadap beragam dinamika masyarakat.
Baca juga: Kemenag ingatkan penghulu layanan akad nikah harus profesional-santun
“Filosofinya itu maju ke depan, jangan mundur. Jangan malu untuk terus belajar dan membenahi kekurangan. Orang yang paling baik adalah orang yang menyadari kelemahannya, lalu kemudian memperbaikinya,” ujarnya.
Dirjen Bimas Islam mengimbau seluruh peserta untuk menjadikan pelatihan ini sebagai momentum memperkuat komitmen pelayanan.
Ia menekankan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kementerian Agama harus dijaga dengan komitmen penuh dan integritas tinggi.
“Membangun kepercayaan masyarakat membutuhkan proses panjang, tetapi dapat rusak hanya karena satu tindakan yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Sementara itu, Kasubdit Bina Kepenghuluan Zudi Rahmanto menjelaskan Pelatihan Penguatan Kapasitas PPPK Penghulu diikuti 1.207 penghulu formasi PPPK tahun 2024–2025. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi dua batch, yakni 2–5 November dan 16–19 November 2026.
Pada batch pertama, sebanyak 539 peserta dari wilayah Jabodetabek mengikuti kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan daring.
Zudi menjelaskan pelatihan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan persyaratan bagi penghulu PPPK agar dinyatakan cakap dalam menjalankan tugas kepenghuluan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kemenag tegaskan penghulu sebagai perawat umat dalam transformasi KUA
“Ada tiga syarat. Pertama, telah memiliki SK pengangkatan sebagai penghulu ahli pertama PPPK. Kedua, telah mengikuti bimbingan teknis kepenghuluan. Ketiga, para penghulu PPPK harus mengikuti diklat calon penghulu dalam masa kontrak jabatannya,” katanya.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Asep Firmansyah
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira