Kami berharap bahwa seluruh lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan tidak melakukan penyadapan untuk kepentingan di luar ketentuan undang-undang

Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM menilai penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya harus menjadi momentum untuk memperkuat prinsip kesetaraan dalam penegakan hukum.

Dedi mengapresiasi langkah Polri dalam menangani perkara tersebut dan meminta agar proses hukum dilakukan secara proporsional serta profesional.

“Kami sangat mengapresiasi langkah dan keberanian tersebut dan kami juga memberikan rasa hormat atas penanganan perkara tersebut secara proporsional dan profesional, mendudukkan setiap orang dalam kedudukan yang sama tanpa melihat pangkat dan jabatan,” kata Dedi dalam keterangan yang diterima di Bandung, Kamis.

Baca juga: Pelaku penyadapan ilegal bisa dipenjara 10 tahun, ini aturan hukumnya

Dedi meminta proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara profesional dan proporsional, tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan pihak yang terlibat.

Ia juga menyoroti penggunaan kewenangan penyadapan oleh lembaga negara. Menurutnya, kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap bahwa seluruh lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan tidak melakukan penyadapan untuk kepentingan di luar ketentuan undang-undang,” ujarnya.

Ia menegaskan penyadapan semestinya hanya dilakukan untuk kepentingan yang dibenarkan oleh hukum, terutama penegakan hukum serta menjaga keamanan dan keselamatan negara.

Baca juga: LSP jadi tersangka, Menko Polkam: Ini momen pembenahan institusi Polri

“Penyadapan hanya diberlakukan untuk satu, penegakan hukum, dua, menjaga keamanan dan keselamatan negara, bukan untuk kepentingan politik dan kepentingan lainnya yang bertentangan dengan undang-undang,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11), Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka diduga menyadap Presiden, menteri, pejabat negara, tokoh politik, hingga media sejak 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Ombudsman: Penyadapan Presiden menyangkut aspek fundamental negara

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Rubby Jovan Primananda

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira