Jakarta (ANTARA) - Akademisi ilmu pemerintahan Institut Darul Ulum Banyuanyar Achmad Baidowi menyatakan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan petinggi Polri berinisial LSP dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

"Kasus yang melibatkan LSP dan kawan-kawan ini dapat dikategorikan sebagai abuse of power yang melanggar ketentuan perundang-undangan," kata Baidowi dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan dalam perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan, penyadapan terhadap pejabat negara, termasuk kepala negara, tanpa kewenangan dan izin yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip supremasi hukum.

Penyadapan hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan, seperti Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan, dengan memenuhi persyaratan hukum serta ditujukan untuk kepentingan penegakan hukum.

Menurut ia, tindakan penyadapan di luar ketentuan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hak privasi yang dijamin konstitusi, tetapi juga mengancam stabilitas politik dan integritas informasi negara.

Selain itu, dia mengatakan hubungan dalam struktur pemerintahan harus dibangun atas dasar kepatuhan institusional yang sehat dan penghormatan terhadap kepemimpinan.

Baidowi menegaskan telah terjadi pelanggaran etika birokrasi dalam kasus penyadapan tersebut.

Baca juga: Menko Yusril: Kasus penyadapan terhadap Presiden terindikasi makar

Menurut dia, munculnya kecurigaan dan ketidakpercayaan yang berujung pada tindakan pengintaian oleh bawahan terhadap pemimpinnya merupakan perilaku yang bertentangan dengan etika pemerintahan.

"Kasus seperti ini biasanya memicu evaluasi mendasar terhadap loyalitas serta pengawasan internal di tubuh birokrasi pemerintahan," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11), Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka diduga menyadap Presiden, menteri, pejabat negara, tokoh politik, hingga media sejak 2025.

Para tersangka ditengarai menyadap nomor telepon target-target tersebut secara ilegal. Kegiatan itu diduga berlangsung hingga 2026.

Baca juga: Anggota DPR nilai penyadapan Presiden ancam keamanan negara

Baca juga: Gerindra minta Polri usut otak di balik penyadapan Presiden

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Fath Putra Mulya

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira