Jakarta (ANTARA) - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mendorong pengungkapan jaringan dan penelusuran aset dalam menangani kejahatan digital maupun tindak pidana lintas negara.

Hal itu disampaikan Kapolri pada acara Pembekalan Peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan 70 di Lemhannas RI, Jakarta, Kamis, dikutip dari keterangan resmi.

Dalam paparannya, Kapolri mengingatkan bahwa perkembangan teknologi telah membuat pola kejahatan semakin kompleks dan melibatkan jaringan yang melampaui batas negara.

Suyudi mencontohkan dana hasil penipuan daring dapat dialirkan melalui berbagai rekening, dikonversi menjadi aset digital, atau dipindahkan ke luar negeri untuk menyamarkan asal-usulnya.

Sedangkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dapat bermula dari tawaran pekerjaan palsu, sebelum korban dipaksa terlibat dalam penipuan daring, perjudian online, hingga tindak pidana narkotika.

Menurut Suyudi, penanganan kejahatan tersebut tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku, tetapi juga perlu memutus aliran dana agar jaringan tidak terus berkembang.

"Penanganan kejahatan yang tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tapi juga yang lebih penting adalah pengungkapan jaringan, penelusuran aliran dana, dan pemulihan kerugian kepada masyarakat korban," katanya.

Pemimpin Korps Bhayangkara itu juga menyoroti perkembangan penipuan yang kini memanfaatkan teknologi, termasuk phishing, malware, ransomware, serta manipulasi menggunakan deepfake dan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).

Ia mengatakan aparat penegak hukum perlu terus menyesuaikan kemampuan dengan perkembangan teknologi agar tidak tertinggal dari pelaku kejahatan.

Kapolri juga mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kerugian penipuan transaksi keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Center mencapai Rp9,1 triliun.

Untuk menghadapi ancaman tersebut, menurut Suyudi, diperlukan kerja sama antara Polri, OJK, perbankan, penyedia layanan telekomunikasi, platform digital, serta kementerian dan lembaga terkait.

Kerja sama internasional turut diperlukan untuk memperkuat pertukaran informasi, koordinasi penyidikan, bantuan hukum timbal balik, dan pelacakan aset hasil kejahatan.

"Jangan kita cuma sekadar menangkap, tapi tidak kita tracing (telusuri, red.) asetnya. Karena kalau kita tidak miskinkan, dia akan terus bekerja terus, dia mengembangkan jaringannya," ucapnya.

Baca juga: Kemkomdigi dan Polri perkuat kerja sama penumpasan kejahatan digital

Baca juga: Lestari dorong revisi UU TPPO hadapi modus kejahatan digital

Baca juga: Polri perkuat kapasitas personel hadapi kejahatan "love scamming"

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Nadia Putri Rahmani

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira