Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Husin Madya menyebut besaran 'uang loket' atau 'uang klik' pengurusan izin tinggal WNA berkisar antara Rp1 juta hingga Rp8 juta per permohonan.

Adapun 'uang loket' atau 'uang klik' diduga merupakan biaya pengurusan surat atau dokumen keimigrasian dari para pemohon atau biro jasa untuk diberikan kepada beberapa pihak atau pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Uang klik atau uang loket tersebut untuk pengurusan alih status di Subdirektorat Alih Status Ditjen Imigrasi pada Kementerian Imipas," ungkap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.

Secara perinci, 'uang loket' alih status dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK) ke Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kurang lebih sebesar Rp1 juta per permohonan sampai dengan Rp1,5 juta per permohonan.

Kemudian, alih status dari ITAS ke Izin Tinggal Tetap (ITAP) berkisar antara Rp2,5 juta per permohonan sampai dengan Rp8 juta per permohonan.

JPU menuturkan pemberian 'uang klik' atau 'uang loket' oleh biro jasa dilakukan karena adanya penundaan waktu persetujuan permohonan alih status hingga lewat waktu ketentuan terbitnya Surat Izin Alih Status dan penundaan tersebut diikuti dengan tidak diterbitkannya Surat Izin Alih Status.

"Hal ini mengakibatkan terjadi overstay dari warga negara asing yang biayanya akan ditanggung oleh biro jasa meskipun biro jasa telah melengkapi semua persyaratan dan membayar PNBP melalui aplikasi," tutur JPU.

Penundaan persetujuan, lanjut JPU, dilakukan dengan tujuan agar biro jasa datang menanyakan perkembangan permohonan alih status.

Setelah menerima 'uang klik' dan 'uang loket' dari biro jasa, dilakukan persetujuan dengan mengklik di aplikasi kemudian penerbitan Surat Izin Alih status.

Sementara untuk pelaksanaan pengurusan dokumen perizinan di Direktorat Izin Tinggal yang meliputi ITK, ITAS, dan ITAP, setiap Kepala Subdirektorat, yakni Yukatsih dan Ferry Herling South memberikan akun persetujuannya kepada Gusti Benardiansyah untuk ITAS dan Yohannes Sri Windarto untuk ITAP.

Keduanya yang kemudian menghubungi biro jasa, menerima pembayaran 'uang biaya loket' atau 'biaya klik' persetujuan yang membutuhkan persetujuan pusat, mengumpulkan uang untuk diberikan kepada Juniadi Sri Pambudi dan dilaporkan kepada Tessar Bayu Setyaji untuk dibagi-bagikan kepada para pejabat sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan.

"Termasuk uang untuk Silmy Karim yang diberikan melalui Bagus Bramantyo," ucap JPU.

Kasus tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing dan penerimaan gratifikasi periode 2021–2026, yang menyeret antara lain Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024–2026 Silmy Karim, sebagai terdakwa.

Dalam kasus itu, Silmy didakwa melakukan pemerasan senilai total Rp168,92 miliar dan menerima gratifikasi Rp33,94 miliar.

Pemerasan diduga dilakukan dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian.

Dokumen dimaksud berupa Izin Tinggal Kunjungan (Izin Tinggal Kunjungan Keadaan Terpaksa dan Izin Tinggal Kunjungan dalam Keadaan Darurat), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan termasuk perubahan Administrasi Alih Status (ALTUS).

Perbuatan Silmy dilakukan bersama-sama dengan mantan Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi.

Lalu, bersama dengan mantan staf Subdirektorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Gusti Bernardiansyah alias Obin, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, serta mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.

Dari tindakan pemerasan, para terdakwa diduga menerima uang dalam besaran yang berbeda-beda, yakni Silmy Rp1,2 miliar; Saffar Rp500 juta; Jaya Rp6,53 miliar; Tessar Rp2,88 miliar; Bagus Rp4,25 miliar; Obin sebesar Rp50,97 miliar; serta Juniadi Rp16,31 miliar.

Sementara, gratifikasi yang diterima Silmy meliputi uang tunai sebesar Rp2,56 miliar dan saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy Rp31,38 miliar.

Atas perbuatannya, eks Wamen Imipas tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Baca juga: JPU: Silmy Karim terima "uang loket" izin WNA Rp100 juta per bulan

Baca juga: Dakwaan Silmy Karim ungkap Menteri "RAMA" terima Rp40 juta per minggu

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Agatha Olivia Victoria

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira