Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Husin Madya mengungkapkan bahwa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024–2026 Silmy Karim menerima "uang loket" pengurusan izin tinggal warga negara asing senilai Rp100 juta per bulan.
Adapun "uang loket" atau "uang klik" diduga merupakan biaya pengurusan surat atau dokumen keimigrasian dari para pemohon atau biro jasa untuk diberikan kepada beberapa pihak atau pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Uang tersebut merupakan permintaan dari Silmy yang disampaikan oleh Bagus Bramantyo kepada Tessar Bayu Setiaji," kata JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
JPU membeberkan pada sekitar bulan Februari atau Maret 2023, Silmy memerintahkan Bagus untuk meminta uang jatah setoran uang yang dikumpulkan dari "uang loket" untuk memenuhi kebutuhannya.
Selanjutnya, dikatakan bahwa Bagus menemui Tessar di ruangannya dan menyampaikan permintaan uang dari Silmy sebesar Rp100 juta setiap bulannya.
Atas permintaan tersebut, Tessar memenuhinya dengan memerintahkan Juniadi Sri Pambudi menyiapkan uang sebesar Rp25 juta setiap bulan dan sisanya akan disiapkan oleh bagian Subdirektorat Izin Tinggal, yang setelah uang tersedia, Bagus mengambilnya setiap bulan secara tunai di ruangan Tessar.
Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan senilai total Rp168,92 miliar dan menerima gratifikasi Rp33,94 miliar terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi periode 2021–2026.
Baca juga: Dakwaan Silmy Karim ungkap Menteri "RAMA" terima Rp40 juta per minggu
Baca juga: Silmy Karim didakwa terima gratifikasi uang dan saham Rp33,94 miliar
Pemerasan diduga dilakukan dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian.
Dokumen dimaksud berupa Izin Tinggal Kunjungan (Izin Tinggal Kunjungan Keadaan Terpaksa dan Izin Tinggal Kunjungan dalam Keadaan Darurat), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan termasuk perubahan Administrasi Alih Status (ALTUS).
Perbuatan Silmy dilakukan bersama-sama dengan mantan Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi.
Lalu, bersama dengan mantan staf Subdirektorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Gusti Bernardiansyah alias Obin, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, serta mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Dari tindakan pemerasan, para terdakwa diduga menerima uang dalam besaran yang berbeda-beda, yakni Silmy Rp1,2 miliar; Saffar Rp500 juta; Jaya Rp6,53 miliar; Tessar Rp2,88 miliar; Bagus Rp4,25 miliar; Obin sebesar Rp50,97 miliar; serta Juniadi Rp16,31 miliar.
Sementara, gratifikasi yang diterima Silmy meliputi uang tunai sebesar Rp2,56 miliar dan saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy Rp31,38 miliar.
Atas perbuatannya, eks Wamen Imipas tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Baca juga: Silmy Karim didakwa peras biro jasa penjamin WNA Rp168,92 miliar
Baca juga: Silmy Karim didakwa terima Rp1,2 miliar dari pemerasan izin WNA
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Agatha Olivia Victoria
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira