Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai sejumlah keterangan terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam persidangan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bertentangan dengan keterangan saksi yang telah dihadirkan.

"Kalau dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan, tentu berkontradiktif, berbeda dengan keterangan saksi-saksi. Nanti, semuanya kami simpulkan dalam tuntutan," kata JPU Andri Saputra usai persidangan di Jakarta, Rabu malam.

Dia mengatakan salah satu hal yang menjadi sorotan, yakni bantahan terdakwa terkait dugaan kekerasan terhadap korban.

Dalam persidangan sebelumnya, korban mengaku mengalami kekerasan hingga menimbulkan trauma dan rasa takut.

Baca juga: Penyidik dihadirkan dalam sidang dugaan pemerasan Bangun Paulus

Selain itu, terdakwa juga membantah meminta uang kepada korban. Padahal, menurut Andri, keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa menunjukkan adanya permintaan uang dengan nominal berbeda.

Andri menyebutkan saksi bernama Ari mendengar permintaan uang sebesar Rp50 juta, yang kemudian turun menjadi Rp30 juta.

Sementara itu, saksi Philip yang duduk di belakang mendengar nominal Rp300 juta dan Rp200 juta.

"Ini agak ada sesuatu, ada hal yang janggal intinya. Ada yang tidak mengakui," ujar Andri.

Meski demikian, dia menyatakan terdakwa memiliki hak untuk memberikan keterangan sesuai dengan keyakinannya, termasuk membantah sejumlah fakta yang terungkap di persidangan.

Penilaian atas perbedaan keterangan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim.

Baca juga: JPU nilai keterangan dua saksi meringankan Bangun Paulus tak relevan

Dalam perkara itu, Andri menilai alat bukti yang dimiliki jaksa telah cukup, termasuk bukti percakapan elektronik dan keterangan para saksi.

Fakta-fakta tersebut, menurut dia, juga telah terungkap selama proses persidangan.

Terkait pengembalian uang Rp50 juta oleh terdakwa kepada korban, Andri mengatakan uang tersebut hingga persidangan berlangsung masih berada di tangan terdakwa.

Upaya pengembalian itu tidak terjadi selama proses penyelidikan maupun penyidikan.

"Kalau secara aturan, idealnya, harusnya disita di penyidikan. Cuma itu hak terdakwa juga mungkin untuk mengembalikan. Pihak korban punya hak untuk menolak," tutur Andri.

Sebelumnya, dalam dakwaan, Bangun Paulus didakwa melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana masing-masing sembilan tahun dan empat tahun penjara.

JPU dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap terdakwa dalam sidang lanjutan pada 12 November 2026.

Baca juga: Dua saksi bank ungkap transaksi Rp80 juta dalam sidang Bangun Paulus

Baca juga: Saksi ungkap Bangun Paulus dijemput penyidik usai dua kali mangkir

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Adimas Raditya Fahky P

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira