Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqe mendukung Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam memberantas dugaan penyadapan terhadap Presiden hingga ke akar-akarnya.

Menurutnya, tindakan penyadapan ilegal tidak dapat dibenarkan dan memiliki ancaman pidana hingga hukuman mati.

"Nah, semua itu bisa masuk unsur makar, yang ancamannya bisa hukuman mati. Tapi belum bisa kita langsung tetapkan demikian karena ini baru indikasi, nanti pembuktiannya di forum pengadilan," kata Jimly saat ditemui di Jakarta, Minggu.

Kendati demikian, dari segi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kata Jimly, tindakan penyadapan ilegal memiliki ancaman pidana minimal 10 tahun.

Namun, untuk ancaman hukuman mati, Jimly menuturkan masih perlu pembuktian lebih lanjut di pengadilan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berpendapat penyadapan ilegal yang dilakukan terhadap Presiden merupakan bagian dari permainan politik dan ekonomi yang selama ini berlangsung.

Kendati demikian, Jimly tidak mau mendahului peradilan sehingga nantinya meja hijau yang akan mengungkap motif penyadapan tersebut dan apakah masuk ke dalam unsur makar.

"Pasti di forum pengadilan akan terungkap motifnya apa. Apa betul mau membunuh Presiden, mau membuat Presiden lumpuh tidak lagi menjalankan pemerintahan, atau misalnya untuk berkhianat pada kepentingan negara," ujarnya.

Baca juga: Polri tegaskan informasi penangkapan dua mantan Kapolri tidak benar

Baca juga: Mantan Ketua MK: Penyadapan terhadap presiden bisa mengarah ke makar

Sebelumnya, pada 3 November 2026, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.

Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi berinisial LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Polisi AS, serta widyaiswara pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Polisi EH.

Dua hari kemudian, pada 5 November 2026, Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Polisi SU sebagai tersangka.

Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.

Pada hari yang sama, Polri menyampaikan bahwa LSP, AS, dan EH telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, SU belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit pascastroke.

Baca juga: Kapolri bentuk tim khusus usut mendalam kasus penyadapan ilegal

Baca juga: Polri: Tersangka penyadapan LSP, AS, dan EH ditahan di Mako Brimob

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Agatha Olivia Victoria

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira