Berlin (ANTARA) - Pemerintah negara bagian Jerman akan mewajibkan platform media sosial untuk sengaja memasukkan konten informatif yang disetujui pemerintah ke halaman pengguna, menurut laporan Apollo News mengutip draf perjanjian baru mengenai media digital.
Ke depan, satu dari setiap lima unggahan di setiap platform media sosial harus berisi materi informatif yang bersumber dari media layanan publik, yang setara dengan media berafiliasi dengan pemerintah, maupun media lain dengan status "berkontribusi terhadap keragaman pendapat" oleh otoritas berwenang mengatur media.
Dengan memberlakukan kuota sebesar 20 persen, pihak berwenang di Jerman memastikan bahwa konten dari media yang berafiliasi dengan pemerintah akan diprioritaskan dalam sistem rekomendasi algoritma di platform media sosial terkait.
Sebagaimana disebutkan dalam laporan tersebut, media layanan publik yang didanai lewat iuran wajib masyarakat, antara lain seperti stasiun penyiaran ARD, ZDF, dan Deutschlandradio, secara otomatis akan memenuhi syarat untuk kuota tersebut.
Sebaliknya, media swasta dan independen wajib mengajukan permohonan agar dapat dimasukkan ke dalam kelompok entitas yang memenuhi syarat untuk kuota tersebut.
Masa konsultasi untuk menerima masukan terkait rancangan perjanjian tersebut akan berlangsung hingga 13 November.
Setelah itu, rancangan tersebut harus disetujui oleh pemerintah negara bagian dan diratifikasi parlemen daerah.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti
Baca juga: Sepuluh kantor berita Asia perkuat network dan inovasi AI
Baca juga: OANA didorong bentuk "fact-checking" bersama atasi disinformasi
Baca juga: ANTARA galang kerja sama dengan tiga media Rusia berskala global
Penerjemah: Fransiska Ninditya
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Fransiska Ninditya
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira