Samarinda (ANTARA) - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur menilai bahwa pemindahan atau translokasi badak pari Kalimantan yang merupakan subspesies badak Sumatra (Dicerorhinus sumatrensis harrissoni) dari habitatnya di hutan Mahakam Ulu, bukan solusi dalam pelestarian spesies terancam punah itu.
Koordinator Jatam Kaltim Mustari Sihombing di Samarinda, Sabtu mengatakan pelestarian satwa dilindungi itu seharusnya dilakukan dengan memastikan kelestarian hutan habitat satwa tersebut dan menjalankan strategi perlindungan yang terukur dan bertanggungjawab dari Kementerian Kehutanan.
“Hingga hari ini kami tidak mendapat penjelasan mengenai persoalan mendasar tentang apa sesungguhnya bentuk gangguan dan ancaman yang dihadapi badak Pari di habitat alaminya, siapa atau kegiatan apa yang menyebabkan ancaman tersebut, mengapa ancaman itu tidak terlebih dahulu dihentikan, serta atas dasar kajian apa pemindahan satwa dianggap sebagai pilihan yang paling tepat dibandingkan perlindungan habitat secara langsung,” kata Mustari.
Ia mengatakan, pada Juni 2026 Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (BKSDAE) mengundang para pihak termasuk Jatam Kaltim untuk membahas rencana pemindahan badak tersebut dan meminta Jatam terlibat menjadi tim ahli translokasi badak Sumatera di Kalimantan.
Atas permintaan ini, Mustari mengatakan telah mengirimkan surat terbuka kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni lewat surat tertanggal 29 Oktober 2026 yang intinya menegaskan penolakan Jatam Kaltim untuk terlibat sebagai tim ahli dan menolak rencana pemindahan badak Pari.
Di sisi lain, berdasarkan hasil analisis spasial data perizinan tahun 2024, Jatam Kaltim menemukan bahwa dari total luas wilayah lima kampung di Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu, yang merupakan habitat badak Pari, dari seluas 341.842 hektare, seluas 208.682 ha atau 61,05 persen telah dibebani konsesi pertambangan batubara, perizinan berusaha pemanfaatan hutan, dan hak guna usaha (HGU) perkebunan.
Lebih spesifik, Kampung Danum Paroy memiliki luasan wilayah yang dibebani konsesi terbesar, yakni 105.883 ha atau 62,65 persen luas kampung telah dibebani izin, sementara Kampung Nyaribungan mencatat persentase beban izin tertinggi mencapai 67,66 persen dari luas wilayahnya 52.352 hektare.
“Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat habitat alami badak Pari Mahulu berada di kawasan hutan bagian hulu yang terletak di antara wilayah administrasi Kampung Danum Paroy dan Nyaribungan,” katanya menambahkan.
Mustari menilai istilah penyelamatan dan translokasi sedang digunakan untuk menyederhanakan persoalan ekologis yang jauh lebih kompleks. Dalam konteks Mahakam Ulu, persoalan Badak Pari tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang penguasaan kawasan hutan melalui penerbitan izin pertambangan, konsesi kehutanan, serta berbagai rencana eksploitasi sumber daya alam.
Pemerintah menurut dia, seharusnya menetapkan bentang alam yang menjadi habitat dan koridor jelajah badak Pari, termasuk kawasan Sungai Pari hingga Sungai Jerumai dan wilayah ekologis yang terhubung dengannya, sebagai kawasan perlindungan ekologis permanen.
Sebelumnya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim menjelaskan rencana pemindahan badak Pari sebagai langkah penyelamatan spesies tersebut dari kepunahan sebab saat ini diketahui hanya tersisa dua ekor badak di wilayah Mahakam Ulu dan keduanya betina.
Satu individu badak bernama Pahu sudah lebih dulu ditranslokasi dan saat ini berada di Suaka Badak Kelian Kabupaten Kutai Barat, sedangkan Pari masih hidup liar.
Rencana pemindahan badak Pari ke Suaka Badak Kelian bahkan sudah disimulasikan BKSDA bersama Aliansi Lestari Rimba Terpadu (ALeRT) pada Mei 2026.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Helti Marini S
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira