Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengurus Pusat Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (DPP IWAPI) memastikan menggelar musyawarah nasional (Munas) pada 2-3 November 2026 di Hotel Borobudur Jakarta sekaligus menegaskan tidak mengakui hasil Munaslub Bandung 29-30 Oktober 2026.

Penegasan disampaikan menyusul pemberitaan Munaslub IWAPI di Bandung yang menetapkan Hana Hasanah Fadel sebagai Ketua Umum IWAPI periode 2026-2031. DPP menegaskan proses pengambilan keputusan organisasi harus mengacu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"DPP IWAPI tetap berpegang pada agenda Munas Jakarta sebagai forum organisasi untuk mengevaluasi kepengurusan sekaligus menentukan kepemimpinan IWAPI periode berikutnya. Kami tidak mengakui itu. Itu merupakan Munaslub ilegal," kata Ketua Umum DPP IWAPI Nita Yudi melalui keterangan tertulis dari Jakarta, Minggu.

Pihaknya tidak mengakui penyelenggaraan maupun hasil Munaslub Bandung sebab setiap forum yang membawa konsekuensi terhadap kepemimpinan dan struktur organisasi harus dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang telah diatur dalam AD/ART.

Dia menjelaskan Munas merupakan agenda penting dalam siklus organisasi. Forum ini menjadi momentum pertanggungjawaban kepengurusan atas pelaksanaan program kerja selama lima tahun sekaligus proses pemilihan ketua umum untuk periode 2026-2031.

Munas kali ini juga menjadi bagian dari proses pergantian kepemimpinan setelah dua periode dirinya menjalankan amanah sebagai ketua umum sesuai AD/ART organisasi.

Nita berharap seluruh tahapan organisasi dapat berjalan tertib dan memberikan ruang bagi anggota untuk menentukan arah kepemimpinan IWAPI periode berikutnya.

Terkait dasar Munaslub, AD/ART IWAPI telah mengatur persyaratan dan mekanisme yang harus dipenuhi. Anggaran Dasar Pasal 25 mengatur Munaslub dapat dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga DPD, termasuk pengaturan mengenai peran DPP dalam penyelenggaraan Munaslub dan kewenangan forum tersebut.

Sementara Pasal 13 Anggaran Rumah Tangga mengatur penyelenggaraan dan pertanggungjawaban Munaslub, termasuk mekanisme yang melibatkan DPD pengusul setelah berkonsultasi dengan Dewan Kehormatan dan Dewan Pembina.

DPP menilai seluruh ketentuan tersebut perlu dibaca secara utuh agar pelaksanaan forum dan keputusan yang dihasilkan memiliki dasar organisatoris yang jelas.

DPP juga menyoroti pentingnya kejelasan mengenai peserta, mandat perwakilan daerah serta mekanisme pengambilan keputusan. Dalam Munaslub, setiap DPD memiliki satu hak suara dengan ketentuan keterwakilan yang diatur dalam AD/ART.

Peserta dari masing-masing DPD terdiri atas Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum yang memperoleh mandat. DPP juga memiliki hak bicara dan hak dipilih. Dengan demikian, keabsahan peserta dan mandat menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan forum.

Selain persoalan Munaslub, dinamika organisasi juga mencuat terkait pemberitaan mengenai 26 DPD yang disebut mengalami pemberhentian. Persoalan ini turut menjadi perhatian karena menyangkut hubungan antara DPP dan kepengurusan daerah.

Nita justru mempertanyakan penilaian terhadap kepengurusannya yang disebut telah melakukan sejumlah pelanggaran serta menegaskan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatannya belum disampaikan melalui forum Munas.

"Penilaian pelaksanaan kepengurusan seharusnya dilakukan melalui mekanisme evaluasi organisasi. Pertanggungjawaban saja belum saya sampaikan. Masa sudah dihakimi melanggar," ujarnya.

Menurut ia, laporan pertanggungjawaban merupakan bagian penting dalam proses evaluasi kepengurusan. Melalui Munas, seluruh program, kebijakan dan keputusan organisasi selama masa kepemimpinan dapat disampaikan untuk kemudian dibahas dan dievaluasi oleh peserta forum.

Dia berharap penilaian kepengurusan tidak mendahului proses tersebut. Setiap persoalan perlu dibahas berdasarkan fakta, dokumen serta ketentuan AD/ART sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sebelum mekanisme pertanggungjawaban organisasi dilaksanakan.

IWAPI juga mengatur mekanisme pemberian sanksi dan hak pengurus untuk membela diri. Dalam ART Pasal 22, sanksi organisasi mencakup tiga kali teguran atau peringatan tertulis, pemberhentian sementara hingga pencabutan keanggotaan. Pemberian sanksi berdasarkan keputusan rapat pleno pengurus, dilengkapi berita acara.

AD IWAPI mengatur tata cara pemberhentian pengurus sedangkan hak membela diri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Ketentuan Organisasi (PKO). Ketentuan ini menjadi aspek penting memastikan setiap tindakan organisasi terhadap pengurus dilakukan melalui prosedur yang berlaku.

Nita berharap seluruh persoalan yang berkembang dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi sekaligus menginginkan agar dinamika internal tidak mengganggu keberlangsungan program kerja maupun pelayanan kepada anggota di daerah.

Menurutnya, kepentingan dan keutuhan organisasi harus tetap menjadi prioritas bersama. Dalam hal pemilihan ketua umum, Nita juga menekankan pemenuhan persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam ketentuan organisasi.

Salah satu persyaratan yang menjadi perhatian adalah pengalaman mengikuti latihan kepemimpinan IWAPI. Persyaratan tersebut dinilai penting sebagai bagian dari proses kaderisasi dan kesiapan calon dalam memimpin organisasi.

Proses penjaringan dan verifikasi calon, menurutnya, harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar seluruh kandidat memperoleh perlakuan sesuai aturan organisasi. Dengan begitu, proses pemilihan dalam Munas bisa berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait calon Ketua Umum IWAPI periode 2026-2031, Nita menyampaikan bahwa Tatyana Sentani Sutara merupakan calon tunggal yang akan mengikuti proses pemilihan dalam Munas di Jakarta sebagai bagian dari agenda pergantian kepemimpinan setelah berakhirnya masa jabatannya.

Nita berharap Tatyana, yang akrab disapa Tya, dapat membawa IWAPI berkembang lebih jauh dan semakin maju. Harapan tersebut mencakup penguatan organisasi, peningkatan peran anggota serta keberlanjutan program yang dapat memberikan manfaat bagi perempuan pengusaha di seluruh Indonesia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Pradita Kurniawan Syah

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira