Jakarta (ANTARA) - Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia berharap integrasi tarif yakni satu sistem pembayaran di berbagai jenis layanan transportasi publik seperti di Jakarta bisa berlaku di wilayah penyangga seperti Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang.

"Untuk integrasi tarif sudah dimulai di wilayah Jakarta. Dan harapan ke depan integrasi tarif ini berlaku untuk keseluruhan di wilayah Bodetabek," kata Senior Transport Associate ITDP Indonesia, Rahmad Wandi Putra dalam diskusi di Jakarta, Selasa.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif integrasi multimoda. Masyarakat bisa menggunakan dan berpindah moda dari Transjakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta dengan maksimal tarif Rp10 ribu dalam kurun waktu tiga jam.

Sebagai contoh, seseorang melakukan tap in pukul 10.00 WIB di Stasiun LRT Jakarta Equestrian ke Velodrome lalu tap out pukul 10.08 WIB dikenai tarif normal Rp5 ribu.

Selanjutnya, dia tap in di moda Transjakarta 4C (Pemuda-Tosari) pukul 10.15 dan tap out pukul 11.00 WIB dikenai biaya Rp0 karena masuk tarif integrasi.

Dia lalu tap in di MRT Jakarta (Dukuh Atas-ASEAN) pukul 11.11 WIB dan tap out pukul 11.34 WIB dikenai tarif Rp1.500.

Penumpang dapat menggunakan dua mekanisme pembayaran yakni aplikasi Jaklingko dan Kartu Uang Elektronik terdaftar.

Rahmad menyampaikan integrasi tarif memudahkan penumpang dalam melakukan pembayaran.

Selain integrasi tarif, dia kemudian menyoroti integrasi kelembagaan yang belum terjadi. Menurut Rahmad, tata kelola layanan masih terfragmentasi dan Jakarta diharapkan bisa mendorong upaya integrasi.

"Saat ini memang kewenangannya masih terpisah-pisah. Jika pelayanannya itu lintas provinsi, kewenangan berada di nasional, lintas kabupaten kota itu di provinsi, sedangkan di dalam kota itu balik ke masing-masing kabupaten dan kota," kata dia.

Padahal, sambung dia, dengan melakukan integrasi kelembagaan, semua layanan di wilayah Jabodetabek ini bisa terkoneksi dengan baik.

"Integrasi transportasi dapat menjawab kebutuhan pengguna sekaligus dapat dilaksanakan oleh institusi atau pihak-pihak yang berkepentingan dan sesuai dengan tanggung jawabannya," kata Rahmad.

Baca juga: DKI akan siapkan skema tarif transportasi terintegrasi

Baca juga: Tarif integrasi transportasi umum maksimal Rp10 ribu berlaku tiga jam

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Source: ANTARA · Lia Wanadriani Santosa

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira