Jakarta (ANTARA) - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan kasus penyadapan ilegal oleh tiga personel Polri adalah murni perbuatan oknum dan bukan kebijakan kepolisian.

Tiga personel itu berinisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access.

"Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Asep mengatakan Polri telah memiliki instrumen aturan berupa Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam perkap tersebut diatur bahwa penyadapan harus dilakukan dengan menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.

Asep juga memastikan bahwa pihaknya akan mengawasi proses penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri dan proses etik oleh Divisi Propam Polri

"Kami dari jajaran Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan bahwa tiga tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan ilegal dalam kurun waktu tahun 2025-2026.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

Penyadapan itu, kata dia, dilakukan tanpa ada kaitannya dengan proses penegakan hukum.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Selanjutnya, pada sekitar Oktober 2026, file hasil sadapan dihapus pada sistem LIMS tersebut untuk menghilangkan jejak.

Usai ditetapkan tersangka, ketiga personel tersebut menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Baca juga: Menko Yusril: Kasus penyadapan ilegal tidak terindikasi makar

Baca juga: Polri: Tiga tersangka penyadapan ilegal sadap Presiden hingga ormas

Baca juga: Polri tetapkan LSP, ASN, dan EH tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Nadia Putri Rahmani

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira