ANTARA - ‎Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengungkap aktivitas ilegal yang dilakukan 17 Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dan Singapura di sebuah vila di kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Senin (26/10). WNA tersebut kedapatan menyalahgunakan izin tinggal dan diduga mengoperasikan sindikan pinjaman daring ilegal, yang menyasar warga di luar negeri. (Rita Laura/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Andi Bagasela

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira