Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mendorong penguatan interoperabilitas data keimigrasian melalui integrasi sistem SIAK dan SIMKIM serta penyiapan paspor berbasis NIK guna mendukung terwujudnya single identity number di Indonesia.

Langkah strategis itu disampaikannya dalam rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa.

Hendarsam menjelaskan Imigrasi telah menyerahkan tanggapan tertulis terkait RUU Adminduk sejak 14 Oktober 2026.

Salah satu usulan substansial yang diusung adalah pergeseran dari prinsip stelsel pasif menjadi stelsel aktif dalam pendataan kependudukan, di mana petugas Dukcapil dan Imigrasi secara proaktif melakukan pendataan masyarakat.

Selain itu, Imigrasi menekankan pentingnya konektivitas antara Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) milik Imigrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kemendagri melalui sistem interoperabilitas data.

Menurutnya, konektivitas sistem tersebut dinilai sangat vital untuk memantau data izin tinggal warga negara asing (ITAS dan ITAP), peralihan status, pendataan anak berkewarganegaraan ganda hingga penggunaan NIK khusus bagi WNI di luar negeri dalam pelayanan dokumen perjalanan.

"Pemanfaatan data perlintasan ini juga sangat penting untuk memantau WNI yang pindah antarnegara. Bahkan, kami mendorong interoperabilitas data menjadi sarana mencegah tindak pidana perdagangan orang serta penerimaan tenaga kerja ilegal," ucap Hendarsam.

Terkait pengaturan warga negara asing, kata dia, Imigrasi mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) serta denda administratif Rp500 ribu bagi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang tertuang dalam Pasal 49, Pasal 26, Pasal 29, dan Pasal 130 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hendarsam menegaskan bahwa pendataan penduduk kini difokuskan bagi pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP), sementara pengawasan domisili pemegang ITAS didasarkan pada penjamin WNA.

Adapun, penjamin dituntut bertanggung jawab penuh guna menyelesaikan masalah keimigrasian di lapangan dan hulunya.

Mengenai penguatan identitas tunggal (single identity), Hendarsam menargetkan langkah progresif dengan memasukkan NIK ke dalam fisik paspor RI tanpa melanggar standar penerbangan internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

"Kami siap melakukan kajian cepat dan menargetkan dalam jangka waktu paling lama dua bulan atau pada pengadaan paspor berikutnya, sistem segregated account number ini sudah berjalan," ujarnya.

Dia melanjutkan, "NIK akan terdata di dalam paspor bersama nomor paspor resmi, sebagaimana yang sukses diterapkan di negara seperti Singapura."

Diketahui, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan satu dari tujuh kementerian yang ditunjuk oleh Presiden sebagai perwakilan pemerintah dalam penyusunan DIM RUU Adminduk.

Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Imigrasi, dan lima kementerian lainnya (Kemenkum, Kemkomdigi, Kementerian PPN/Bappenas, Kemenlu, dan Kemensetneg) telah melakukan paraf koordinasi DIM RUU Adminduk pada Selasa pagi.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebut dokumen tersebut memuat 1.027 DIM dan 150 pasal. Rencananya akan segera diserahkan ke DPR RI pada 8 November 2026.

"Jadi, RUU Adminduk ini adalah inisiatif DPR dalam pemerintah 2025-2029. Nah, hari ini kami melakukan paraf bersama lintas kementerian untuk kemudian DIM ini akan diserahkan ke DPR," ujarnya.

Bima menambahkan substansi dari RUU ini adalah ingin menunjukkan sistem administrasi kependudukan yang integratif dan adaptif terhadap perkembangan zaman, rencana pembangunan yang lebih presisi, dan terarahnya layanan publik yang berkualitas, kemudian perlindungan data pribadi.

"Di sini juga diatur beberapa hal yang sangat strategis termasuk juga penguatan NIK sebagai single identity number," ucap Bima.

Baca juga: Pemerintah targetkan penyampaian DIM RUU Adminduk pada 8 November

Baca juga: Kemendagri rampungkan paraf koordinasi DIM RUU Adminduk

Baca juga: Wamen Komdigi tekankan tiga isu krusial dalam RUU Adminduk

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Laily Rahmawaty

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira