Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi seorang warga negara India yang memiliki dua paspor sama namun berbeda identitas.
“Petugas kami menemukan kejanggalan pada paspor yang digunakan, kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam hingga terungkap adanya paspor lain dengan identitas berbeda,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri di Denpasar, Bali, Sabtu.
Temuan itu terungkap saat WNA India berinisial SP itu hendak meninggalkan Bali menuju Manila, Filipina, pada Rabu (14/10).
Saat itu, SP sedang menjalani pemeriksaan keimigrasian dan menggunakan paspor berbeda saat masuk Bali. Petugas pemeriksaan keimigrasian kemudian menggiring SP untuk dimintai keterangan.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik keimigrasian juga menunjukkan adanya dugaan penggantian halaman biodata pada salah satu paspor yang digunakan.
Baca juga: Ditjen Imigrasi deportasi buronan Pemerintah China
Atas temuan tersebut, Imigrasi Ngurah Rai mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi SP pada Selasa (27/10).
SP dipulangkan melalui penerbangan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Chennai, India.
Novyandri menambahkan temuan itu membuktikan arti penting ketelitian petugas saat memeriksa setiap dokumen perjalanan, baik saat kedatangan maupun keberangkatan penumpang internasional.
“Kejadian itu menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan saat orang asing masuk ke Indonesia, tetapi juga ketika mereka akan meninggalkan wilayah Indonesia,” ujar Novyandri.
Ia menegaskan penggunaan dokumen perjalanan palsu merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
Baca juga: Buronan korupsi Thailand terdeteksi saat perpanjang izin tinggal
Untuk itu, lanjut dia, Imigrasi Ngurah Rai terus meningkatkan kemampuan pemeriksaan dokumen serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Bali merupakan salah satu pintu gerbang utama Indonesia. Kami ingin memastikan setiap orang yang melintas menggunakan dokumen perjalanan yang sah. Pengawasan yang ketat bukan untuk mempersulit perjalanan, melainkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” kata dia.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira