Jakarta (ANTARA) - Berbagai kabar di ranah hukum telah diwartakan kantor berita ANTARA pada Selasa (27/10), mulai dari tersangka pembunuhan ibu dan anak di Madiun terancam hukuman mati hingga pemerintah menyempurnakan definisi tindak pidana korupsi.

Berikut kilas balik berita hukum kemarin untuk kembali Anda simak.

Tersangka pembunuh ibu dan anak di Madiun terancam hukuman mati

Kepolisian Daerah Jawa Timur menjerat DBM (40), tersangka pembunuhan berencana ibu dan anak di Kota Madiun, dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat ancaman pidana mati.

Baca selengkapnya di sini.

Polri dan Kemkomdigi bersinergi jaga keamanan ruang digital

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersinergi dalam kolaborasi menjaga keamanan ruang digital.

Sinergi itu terjalin dalam momen pertemuan antara Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto dengan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Mabes Polri, Jakarta.

Baca selengkapnya di sini.

KPK sita dokumen proyek dan dalami dua hal saat periksa sestama BNPB

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen proyek pengadaan barang dan jasa serta mendalami dua hal saat memeriksa sekretaris utama (sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berinisial Rus sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan KPK mendalami Rus terkait status kepegawaian dua tersangka kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB untuk penanganan bencana, yakni Bima Setiawan dan Richard Erlangga.

Baca selengkapnya di sini.

Polri ajak masyarakat sampaikan aspirasi secara damai dan tertib

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab dalam rencana aksi unjuk rasa pada 28 Oktober 2026.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengimbau peserta aksi untuk menyampaikan aspirasi dengan tetap mengedepankan cara-cara yang konstruktif serta tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi.

Baca selengkapnya di sini.

Yusril: Pemerintah akan sempurnakan definisi korupsi di UU Tipikor

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah akan menyempurnakan norma definisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Yusril, dalam jumpa pers seusai pertemuan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan penyempurnaan definisi itu dilakukan untuk menciptakan kepastian hukum, memudahkan pemberantasan korupsi, dan menjaga citra negara.

Baca selengkapnya di sini.

Baca juga: Hukum kemarin, permintaan Pemkot Malang ke polisi hingga LHKPN

Baca juga: Hukum kemarin, tindak 1 ton ketamin hingga KPK sita 4 mobil soal BNPB

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Fath Putra Mulya

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira