Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita Antara, yang kami rangkum lima berita hukum terpopuler kemarin yang layak dibaca kembali sebagai sumber informasi untuk mengisi pagi Anda.

KPK nilai negara rugi triliunan rupiah akibat kasus cukai PT Djarum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai negara rugi triliunan rupiah akibat kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait cukai PT Djarum.

“Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10) malam.

Ketika ditanya waktu terjadinya perkara tersebut, Budi mengatakan hal tersebut akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.

Selengkapnya klik di sini.


MA kabulkan gugatan kasasi terkait suket penyetaraan SMA Gibran

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi terkait pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan sekolah menegah atas (SMA) Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, yang diajukan oleh pengacara Subhan Palal.

Dikutip dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id di Jakarta, Jumat, putusan kasasi dengan nomor 742 K/TUN/2026 tersebut diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Yulius serta hakim anggota masing-masing Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto pada 30 Oktober 2026.

"Kabul. kabul kasasi, batas putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian kutipan amar putusan MA pada perkara Suket Penyertaan Pendidikan Gibran seperti dilansir dari laman kepaniteraan MA.

Selengkapnya klik di sini.

KPK tegaskan kasus terkait cukai PT Djarum murni penegakan hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait cukai PT Djarum benar-benar murni penegakan hukum.

“Ini murni terkait dengan penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10) malam.

Selain itu, Budi menegaskan penyidikan kasus tersebut bermula dari bukti-bukti yang telah didapatkan penyidik KPK.

Selengkapnya klik di sini.


Kejati Gorontalo tahan mantan Pj gubernur terkait proyek video wall

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo menahan mantan Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan command center video wall pada 2022.

“Kasus ini bermula ketika Pemerintah Provinsi Gorontalo mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar dalam APBD Perubahan 2022 untuk kegiatan pengadaan command center video wall,” kata Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo Rafid Humolungo di Gorontalo, Jumat.

Rafid mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2026. Hamka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo untuk kepentingan penyidikan.

Selengkapnya klik di sini.

Polri-BNN temukan sabu-ekstasi saat geledah Lapas Kerobokan

Tim Gabungan Polda Bali, Bareskrim Mabes Polri dan BNN RI menemukan narkotika jenis sabu seberat 10,36 gram dan lima setengah butir ekstasi saat melakukan penggeledahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.

Kegiatan penggeledahan yang dipimpin langsung Kapolda Bali Irjen Pol. Pasma Royce tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan 21 unit telepon genggam, dua buah timbangan, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, di antaranya bong dan perlengkapan lainnya.

Selengkapnya klik di sini.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Fianda Sjofjan Rassat

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira