Jakarta (ANTARA) - Beberapa peristiwa yang berkaitan dengan hukum terjadi sepanjang Kamis (29/10). Berikut ragam berita hukum yang telah dirangkum ANTARA.
1. Polisi sebut demonstrasi di Malioboro Yogyakarta ricuh pada malam hari
Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menyebut aksi demonstrasi di kawasan Malioboro, Yogyakarta, berujung ricuh pada Rabu (28/10) malam dengan insiden pelemparan batu, petasan, dan kembang api.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda DIY Kombes Pol Ihsan menduga terdapat dua gelombang massa yang menggelar aksi di kawasan Malioboro, yakni pada sore hari yang terpusat di Titik Nol Kilometer Yogyakarta dan pada malam hari yang berujung ricuh.
2. Polisi amankan orang diduga membawa sajam saat kericuhan di Malioboro
Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengamankan satu orang yang diduga membawa senjata tajam (sajam) saat kericuhan di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Rabu (28/10) malam.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan orang tersebut diamankan sekitar pukul 18.00 WIB, sedangkan jumlah keseluruhan orang yang diamankan masih dalam proses pendataan dan identifikasi.
3. Dakwaan Silmy Karim ungkap Menteri "RAMA" terima Rp40 juta per minggu
Jakarta (ANTARA) - Surat dakwaan kasus Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024–2026 Silmy Karim mengungkap adanya sosok Menteri "RAMA" yang menerima aliran uang senilai Rp40 juta per minggu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Husin Madya menjelaskan uang dimaksud merupakan permintaan dari pimpinan yang harus dipenuhi dari penerimaan dan pengumpulan uang-uang tidak resmi atau "uang loket".
4. Silmy Karim didakwa peras biro jasa penjamin WNA Rp168,92 miliar
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026 Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan terhadap biro jasa atau perusahaan penjamin warga negara asing senilai total Rp168,92 miliar pada kurun waktu 2021 hingga 2026.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Husin Madya mengatakan pemerasan dilakukan dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian.
5. Polri tetapkan 245 orang dan 20 korporasi tersangka kasus karhutla
Pontianak, Kalimantan Barat (ANTARA) - Bareskrim Polri menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia hingga Oktober 2026.
"Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui "Scientific Crime Investigation" sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Walda Marison
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira