Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial X mengeklaim bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) melarang seluruh maskapai penerbangan internasional memasuki wilayah Indonesia, Singapura, dan Malaysia akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Unggahan tersebut menampilkan poster digital dengan logo WHO, gambar seorang pejabat yang sedang berbicara, pesawat yang diberi tanda larangan, serta ilustrasi kebakaran hutan.

Poster itu juga menampilkan gambar tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Indonesia, yang masing-masing diberi tanda silang merah.

Berikut narasi dalam gambar tersebut:

“WHO LARANG SEMUA MASKAPAI PENERBANGAN INTERNASIONAL UNTUK TIDAK MASUK KE SINGAPURA, MALAYSIA DAN INDONESIA KARENA ASAP KARHUTLA YANG MEMBAHAYAKAN!”

Namun, benarkah WHO melarang seluruh penerbangan internasional ke Indonesia, Singapura, dan Malaysia akibat asap karhutla?

Unggahan yang menarasikan WHO larang penerbangan ke Indonesia karena asap karhutla. Faktanya pernyataan tersebut tidak berdasar. (X)

Penjelasan:

Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan pengumuman resmi WHO yang menyatakan larangan penerbangan internasional ke Indonesia, Singapura, dan Malaysia akibat kabut asap karhutla. Tidak ditemukan pula bukti bahwa WHO mengeluarkan kebijakan untuk menutup akses penerbangan ke ketiga negara tersebut.

Kabut asap karhutla memang sempat mengganggu sejumlah penerbangan. Namun, pembatalan maupun pengalihan penerbangan dilakukan berdasarkan pertimbangan keselamatan dan kondisi jarak pandang, bukan karena larangan dari WHO.

Di Indonesia, misalnya, ANTARA melaporkan bahwa dua penerbangan dari dan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dibatalkan pada 17 Oktober 2026.

Pembatalan tersebut terjadi karena asap mengurangi jarak pandang di sejumlah bandara tujuan hingga berada di bawah batas minimum keselamatan. Meski demikian, Bandara Soekarno-Hatta tetap beroperasi.

Selain itu, berdasarkan informasi pada laman resmi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, masih terdapat jadwal kedatangan penerbangan dari luar negeri menuju Jakarta. Informasi tersebut menunjukkan bahwa Bandara Soekarno-Hatta tetap melayani penerbangan internasional, bukan menutup akses bagi seluruh pesawat dari luar negeri sebagaimana diklaim dalam unggahan.

Sementara itu, kabut asap lintas batas memang menjadi persoalan yang ditangani Indonesia bersama negara tetangga.

Dilansir dari ANTARA, Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menyampaikan pentingnya kerja sama dengan Indonesia melalui pembentukan satuan tugas bersama. Satuan tugas tersebut bertujuan memperkuat pertukaran informasi, koordinasi penanganan karhutla, dan pertanggungjawaban perusahaan yang diduga menyebabkan kebakaran.

Di dalam negeri, Polri juga meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla. Hingga Oktober 2026, Bareskrim Polri menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka.

Dilansir dari ANTARA, dari 20 korporasi tersebut, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing dan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri. Polri juga menangani 104 laporan terkait dugaan keterlibatan korporasi dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Dengan demikian, klaim bahwa WHO melarang seluruh penerbangan internasional ke Indonesia, Singapura, dan Malaysia akibat asap karhutla tidak berdasar. Kabut asap memang sempat menyebabkan pembatalan dan pengalihan sejumlah penerbangan karena pertimbangan keselamatan. Namun, Bandara Soekarno-Hatta masih melayani penerbangan internasional dan tidak ditemukan larangan penerbangan menyeluruh yang dikeluarkan WHO.

Klaim: WHO larang penerbangan ke Indonesia karena asap karhutla

Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Tim JACX

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira