Jakarta (ANTARA/JACX) – Narasi penghapusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan banyak dibagikan di platform X pada akhir Oktober 2026.

Kabar itu diikuti keterangan tentang pengalihan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Berikut isi salah satu narasi di X pada 27 Oktober, terkait penghapusan BPJS Kesehatan:
"Melihat hampir seluruh anggota Kopdes Merah Putih menganggur, Prabowo dikabarkan akan membubarkan BPJS Kesehatan dan memindahkannya ke Koperasi Klinik Desa Merah Putih (KDMP). Sebagian besar dana juga akan dialihkan ke MBG."

Namun, benarkah pemerintah menghapus BPJS Kesehatan dan mengalihkan pengelolaannya ke KDMP?

Tangkapan layar narasi yang menyatakan bahwa pemerintah akan hapus BPJS Kesehatan (X)

Penjelasan:
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Selanjutnya, sistem JKN juga dijalankan berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dasar hukum tersebut menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan maupun penyelenggaraan Program JKN tidak berdiri di atas kebijakan yang bersifat sementara, karena merupakan bagian dari sistem peraturan perundang-undangan, kata Rizzky sebagaimana dimuat di berita Antara ini.

Hingga Oktober 2026, tidak ada perubahan atau revisi yang diajukan pada Undang-Undang (UU) tentang Program JKN maupun BPJS Kesehatan. Dengan begitu, dua unsur dalam UU tersebut tetap berjalan secara sah berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Uraian tersebut sekaligus mematahkan narasi soal pemindahan pengelolaan kepesertaan BPJS Kesehatan ke KDMP.

Rizzky menjelaskan keberadaan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan jaminan sosial, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak atas jaminan sosial dan tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

“Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut,” kata Rizzky.

Klaim: BPJS Kesehatan dihapus dan dialihkan ke KDMP
Rating: Disinformasi/Hoaks

Cek fakta: Hoaks! BPJS tanggung biaya transportasi pasien ke rumah sakit

Cek fakta: Hoaks! MBG diganti jadi BPJS Kesehatan gratis

Cek fakta: Hoaks! Guru ASN bayar iuran BPJS 26 kali dalam setahun

Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Tim JACX

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira