Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook yang dipublikasikan pada Sabtu (17/10/2026) mengklaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 33 tahun.

Unggahan tersebut menyebut perubahan aturan itu bertujuan agar Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, dapat mencalonkan diri dalam Pemilu 2029.

Unggahan tersebut berupa poster digital yang menampilkan gedung dan ruang sidang MK, palu hakim, bendera PSI, serta foto Kaesang.

Poster itu juga memuat tulisan yang mengklaim MK telah menggelar sidang pleno pengucapan putusan mengenai perubahan batas usia capres dan cawapres.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“MK GELAR SIDANG PLENO PENGUCAPAN PUTUSAN PENGUJIAN MATERIIL UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM (UU PEMILU) TERKAIT SYARAT BATAS USIA PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN. MENGUBAH BATAS USIA MINIMAL DARI 40 TAHUN JADI 33 TAHUN SUPAYA KAESANG DAPAT MENCALONKAN DIRI DI PEMILU 2029.”

Namun, benarkah MK menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres menjadi 33 tahun?

Unggahan yang menarasikan MK turunkan batas usia Capres dan Cawapres jadi 33 tahun. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (Facebook)

Penjelasan:

Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan pengumuman resmi maupun putusan MK yang menetapkan perubahan batas usia minimal capres dan cawapres menjadi 33 tahun.

Ketentuan mengenai batas usia capres dan cawapres mengacu pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ketentuan tersebut menetapkan usia minimal 40 tahun atau pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan tersebut dibacakan pada 2023 dan memberikan pengecualian batas usia bagi calon yang memenuhi kriteria pengalaman jabatan hasil pemilihan umum. Putusan itu tidak menetapkan batas usia minimal baru sebesar 33 tahun.

Sementara itu, berdasarkan pemberitaan ANTARA, MK menggelar sidang pengucapan putusan pada Kamis (15/10/2026), dua hari sebelum poster tersebut dipublikasikan. Dalam sidang itu, MK membacakan putusan atas 22 permohonan pengujian undang-undang, termasuk perkara yang berkaitan dengan UU Peradilan Militer, UU Cipta Kerja, UU Pemilu, dan KUHP.

Namun, informasi mengenai sidang tersebut tidak menunjukkan adanya putusan yang menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres menjadi 33 tahun.

Dengan demikian, klaim bahwa MK menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 33 tahun merupakan informasi yang tidak benar.

Klaim: MK turunkan batas usia Capres dan Cawapres jadi 33 tahun

Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Tim JACX

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira