Yogyakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua hingga tiga tahun kepada 11 pengasuh Day Care Little Aresha yang terbukti bersalah dalam kasus perlakuan salah, penelantaran, dan kekerasan terhadap anak.
Hakim Ketua PN Yogyakarta Sunaryanto menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena perbuatan mereka memenuhi unsur dalam dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menempatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum," kata Sunaryanto saat membacakan amar putusan di PN Yogyakarta, Rabu.
Sunaryanto merinci, vonis terhadap 11 terdakwa terbagi dalam tiga kelompok berdasarkan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan.
Terdakwa Sri Rejeki dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.
Sementara itu, terdakwa Devina Riadi, Evi Nurvita, Dinar Olivia Susan, dan Fitri Nurhidayah masing-masing dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.
Adapun terdakwa Heny Purwaningsih, Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dwi Maryati, Listiarini, dan Nur Fatimatu Z masing-masing dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp60 juta kepada masing-masing terdakwa yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
"Denda pada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp60.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Sunaryanto.
Ia menjelaskan kekayaan atau pendapatan para terdakwa dapat disita dan dilelang oleh kejaksaan atau atas izin ketua PN dengan bantuan kantor negara untuk melunasi denda yang tidak dibayarkan.
"Menetapkan, apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak mungkin dilaksanakan, pidana denda diganti dengan pidana penjara pengganti selama 52 hari," katanya.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan. Menetapkan agar barang bukti berupa barang bukti nomor 1 sampai dengan barang bukti nomor 86 dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain," ujarnya.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta para terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta, disertai kewajiban membayar restitusi sebesar Rp14 juta untuk masing-masing terdakwa.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim turut mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.
Keadaan yang memberatkan, menurut hakim, adalah perbuatan para terdakwa yang menimbulkan trauma bagi anak korban dan orang tua mereka.
"Perbuatan para terdakwa tergolong kejam dan tidak memiliki empati dan rasa kasih terhadap anak," katanya.
Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa para terdakwa bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan memiliki tanggungan.
"Para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa melakukan perbuatannya karena terdesak," ujarnya.
Setelah pembacaan putusan, para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan menerima vonis tersebut, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: KPPPA dukung tuntutan 10 tahun penjara Kepala Daycare Little Aresha
Baca juga: 31 TPA di Yogyakarta belum berizin, FPAY dorong pembenahan "daycare"
Pewarta: Agung Dwi Prakoso
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Agung Dwi Prakoso
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira