Setiap proses yang ada kaitannya dengan hukum dan proses hukum, tegakkan hukum dengan adil, objektif, dan transparan

Surabaya (ANTARA) - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir meminta kasus penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh, termasuk tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), diusut secara adil, objektif, dan transparan.

"Setiap proses yang ada kaitannya dengan hukum dan proses hukum, tegakkan hukum dengan adil, objektif, dan transparan. Saya yakin ini fondasi kita karena kita negara hukum," kata Haedar seusai Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Kamis.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah penanganan kasus penyadapan ilegal oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dalam kasus itu, penyidik mengungkap penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon.

Baca juga: FOKAL IMM usul Kapolri bentuk timsus pengawasan usut kasus penyadapan

Sasaran penyadapan diduga mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyebut dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Penyidik juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.

Haedar menyatakan turut mendukung kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto agar tetap berjalan sesuai konstitusi dan mengutamakan kepentingan rakyat.

"Kita juga mendukung langkah-langkah Presiden untuk tetap memimpin bangsa dan negara ini berbasis pada konstitusi dan untuk sebesar-besarnya hajat hidup rakyat, untuk persatuan, keadilan, kemakmuran," ujarnya.

Baca juga: KDM: Kasus penyadapan Presiden momentum perkuat kesetaraan hukum

Haedar berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpecah belah dalam menyikapi persoalan yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Menurutnya, ruang diskusi dan perbedaan pendapat harus tetap dijaga tanpa berkembang menjadi konfrontasi antarkelompok.

"Karena sudah ditangani oleh pihak yang berwajib, yang berotoritas, maka masyarakat diminta tenang, tidak terpecah belah. Boleh berdiskusi, berdinamika, tetapi jangan sampai kemudian kita menjadi terbagi-bagi, menjadi dua yang saling berkonfrontasi," tuturnya.

Ia juga mengingatkan warga Muhammadiyah agar terus menjaga organisasi sebagai rumah bersama yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

"Jadikan Muhammadiyah itu rumah untuk semua, dan Muhammadiyah tetap memberi suluh, memberi manfaat bagi kehidupan orang banyak. Karena banyak masyarakat kita yang juga hidupnya susah, harus dilayani oleh kita semua," katanya.

Baca juga: Pelaku penyadapan ilegal bisa dipenjara 10 tahun, ini aturan hukumnya

Pewarta: Willi Irawan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Willi Irawan

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira