Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Partai Golkar M Sarmuji menilai penyadapan ilegal yang ditujukan ke sejumlah tokoh politik tanpa alasan yang dibenarkan bisa mengancam demokrasi bangsa.

Ia bersyukur bahwa kasus penyadapan ilegal segera ditindak aparat kepolisian dan hal itu pun menjadi perhatian serius bagi Presiden yang turut diduga disadap.

"Kalau nggak (ditindak), kita orang-orang akan takut berekspresi, orang bahkan akan takut berkomunikasi," kata Sarmuji usai menghadiri Rakornas Bidang Media dan Penggalangan Opini serta Seminar dan Lokakarya Kecerdasan Artifisial (AI) Partai Golkar 2026 di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat.

Untuk itu, ia menegaskan bahwa penyadapan ilegal adalah sebuah pelanggaran yang sangat berat, apalagi ditujukan kepada Presiden selaku Kepala Negara.

Di samping itu, ia juga mengatakan sudah saatnya DPR RI memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan guna meminimalisasi tindakan-tindakan di luar hukum tersebut.

Menurut dia, RUU itu sebenarnya sudah masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Setiap kejadian pasti ada hikmahnya dan salah satu momentumnya adalah kita mungkin harus kita lihat lagi RUU penyadapan kita. Biar penyadapan itu betul-betul dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan anggota Polri berinisial SU sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11), mengatakan bahwa SU berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.

Adapun penyidik belum bisa menahan tersangka SU karena dalam kondisi sakit setelah terkena stroke.

Dengan ditetapkannya SU sebagai tersangka baru, maka total terdapat empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal, yaitu LSP, AS, EH, dan SU.

Baca juga: Kepala BIN: Penyadapan ilegal terhadap Presiden mengarah makar

Baca juga: Dasco serahkan sepenuhnya proses hukum penyadapan ilegal ke kepolisian

Baca juga: Kapolri bentuk tim khusus usut mendalam kasus penyadapan ilegal

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Bagus Ahmad Rizaldi

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira