Jakarta (ANTARA) - Gaji yang diterima pekerja setiap bulan tidak selalu sama dengan nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja. Hal ini karena perusahaan dapat melakukan sejumlah potongan, mulai dari iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga pajak penghasilan atau PPh Pasal 21.

Besarnya potongan tersebut bergantung pada jumlah penghasilan, program jaminan sosial yang diikuti, status perpajakan, serta ketentuan yang berlaku. Karena itu, memahami cara menghitung gaji bersih penting agar pekerja dapat memperkirakan pendapatan yang benar-benar diterima atau take home pay setiap bulan.

Perhitungan ini juga membantu pekerja menyusun anggaran kebutuhan rumah tangga, menentukan jumlah tabungan, dan mengatur pengeluaran rutin berdasarkan pendapatan setelah potongan.

Komponen potongan gaji yang perlu diketahui

Sebelum menghitung gaji bersih, pekerja perlu memahami komponen yang biasanya mengurangi penghasilan bulanan.

1. BPJS Kesehatan

Bagi pekerja penerima upah di perusahaan, iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5 persen dari dasar penghasilan yang diperhitungkan, dengan rincian 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen ditanggung pekerja.

Dengan demikian, potongan BPJS Kesehatan dari gaji pekerja umumnya sebesar 1 persen dari dasar penghitungan iuran. Untuk pekerja swasta, terdapat batas atas penghasilan yang diperhitungkan, yakni Rp12 juta per bulan.

Sebagai contoh, apabila dasar penghitungan iuran sebesar Rp8 juta, potongan BPJS Kesehatan dari gaji pekerja adalah Rp80.000 per bulan.

Baca juga: BPJS Kesehatan pastikan pendaftaran Berani Sehat mudah dan cepat

2. BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program perlindungan bagi pekerja. Namun, tidak seluruh iurannya menjadi potongan gaji karena sebagian ditanggung perusahaan.

Untuk pekerja penerima upah di perusahaan swasta, komponen yang umumnya dipotong dari gaji meliputi:

- Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 2 persen dari upah yang menjadi dasar perhitungan.
- Jaminan Pensiun (JP) sebesar 1 persen dari upah yang menjadi dasar perhitungan, dengan memperhatikan batas upah yang ditetapkan.

Sementara itu, iuran JHT sebesar 3,7 persen dan JP sebesar 2 persen ditanggung perusahaan. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) juga menjadi tanggungan perusahaan untuk pekerja dalam kategori ini.

Artinya, pekerja tidak perlu menjumlahkan seluruh iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagai potongan pribadi. Perhitungan harus membedakan bagian yang ditanggung pekerja dan perusahaan.

3. Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang diterima orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan tertentu. Bagi karyawan, pajak ini umumnya dipotong oleh perusahaan sebelum gaji dibayarkan.

Sejak 2024, penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk masa pajak bulanan selain masa pajak terakhir. Pada masa pajak terakhir, umumnya Desember atau bulan terakhir bekerja jika berhenti pada tahun berjalan, pajak dihitung kembali berdasarkan penghasilan dan ketentuan pajak setahun.

Besarnya potongan bergantung pada penghasilan bruto, status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Karena itu, dua pekerja dengan gaji yang sama belum tentu memiliki potongan pajak yang sama apabila kondisi perpajakannya berbeda.

Baca juga: BPJS Kesehatan sebut bantuan dana pemerintah untuk bayar klaim faskes

Cara menghitung gaji bersih setelah potongan

Secara sederhana, gaji bersih dapat dihitung dengan rumus berikut.

  • Gaji bersih = Gaji bruto − potongan BPJS − PPh Pasal 21 − potongan lainnya.

Gaji bruto adalah penghasilan sebelum potongan, yang dapat mencakup gaji pokok dan tunjangan sesuai komponen penghasilan yang diterima pekerja.

Berikut contoh perhitungan untuk membantu memahami penerapannya

Misalnya, seorang karyawan menerima gaji bruto Rp8.000.000 per bulan. Untuk simulasi ini, diasumsikan seluruh gaji tersebut menjadi dasar perhitungan iuran BPJS dan perusahaan telah menetapkan potongan PPh Pasal 21 sebesar Rp120.000 berdasarkan penghitungan penggajian karyawan tersebut.

Rincian perhitungannya sebagai berikut.

- Gaji bruto sebesar Rp8.000.000.
- Potongan BPJS Kesehatan sebesar 1 persen atau Rp80.000.
- Potongan JHT sebesar 2 persen atau Rp160.000.
- Potongan JP sebesar 1 persen atau Rp80.000.
- Potongan PPh Pasal 21 sebesar Rp120.000, sesuai asumsi simulasi.

Dengan demikian, total potongan mencapai Rp440.000.

Gaji bersih yang diterima adalah Rp8.000.000 dikurangi Rp440.000, sehingga hasilnya Rp7.560.000 per bulan.

Perlu diperhatikan bahwa angka PPh Pasal 21 sebesar Rp120.000 dalam contoh tersebut merupakan asumsi untuk memperlihatkan cara menghitung gaji bersih, bukan angka pajak yang berlaku untuk semua karyawan bergaji Rp8 juta. Nilai pajak sebenarnya harus ditentukan berdasarkan status PTKP, komponen penghasilan yang menjadi objek pajak, serta penghitungan pajak perusahaan.

Baca juga: Realisasi anggaran kesehatan capai Rp161,8 triliun per September

Faktor yang membuat gaji bersih setiap karyawan berbeda

Meskipun memiliki gaji bruto yang sama, jumlah penghasilan bersih yang diterima pekerja dapat berbeda. Hal ini disebabkan beberapa faktor.

Pertama, status perkawinan dan jumlah tanggungan memengaruhi kategori TER yang digunakan dalam penghitungan PPh Pasal 21. Status tersebut perlu disesuaikan dengan ketentuan perpajakan, bukan sekadar jumlah anggota keluarga yang tinggal bersama.

Kedua, komponen penghasilan setiap pekerja dapat berbeda. Tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, bonus, dan penghasilan lain dapat memengaruhi dasar penghitungan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, dasar penghitungan iuran BPJS juga perlu diperhatikan. Untuk program tertentu, dasar iuran dan batas upah yang diperhitungkan dapat berbeda. Selain itu, perusahaan mungkin menerapkan potongan lain yang sah dan tercantum dalam rincian penggajian, seperti iuran pensiun tambahan atau potongan pinjaman karyawan.

Keempat, jumlah potongan pajak dapat berubah pada masa pajak terakhir karena dilakukan penghitungan kembali berdasarkan penghasilan selama satu tahun pajak.

Karena itu, pekerja sebaiknya tidak hanya melihat jumlah gaji bruto dalam kontrak kerja. Memeriksa slip gaji setiap bulan dapat membantu memastikan rincian penghasilan dan potongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Cara cek status PBI JK 2026 dan mengaktifkan kembali yang nonaktif

Cara memastikan potongan gaji sudah sesuai

Pekerja dapat memulai dengan memeriksa slip gaji yang diberikan perusahaan. Pastikan nominal gaji pokok, tunjangan, potongan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PPh Pasal 21 tercantum secara jelas.

Jika terdapat perbedaan antara perkiraan dan jumlah yang diterima, tanyakan kepada bagian sumber daya manusia atau penggajian mengenai dasar penghitungan potongan tersebut. Untuk potongan BPJS, pekerja juga dapat memeriksa ketentuan program yang diikuti dan dasar upah yang dilaporkan perusahaan.

Sementara itu, untuk pajak penghasilan, pekerja dapat menggunakan fasilitas penghitungan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak atau memeriksa bukti potong yang diberikan perusahaan. Langkah ini membantu pekerja memahami perbedaan antara pajak bulanan dan penghitungan pajak pada akhir tahun.

Dengan demikian, menghitung gaji bersih setelah potongan BPJS dan pajak dapat dilakukan dengan mengurangi gaji bruto menggunakan seluruh potongan yang menjadi tanggungan pekerja. Dengan memahami setiap komponennya, pekerja dapat memperkirakan pendapatan yang benar-benar diterima dan menyusun perencanaan keuangan secara lebih terukur.

Baca juga: BPJS Kesehatan pastikan layanan kesehatan peserta JKN berjalan optimal

Baca juga: BPJS Kesehatan sebut bantuan dana pemerintah untuk bayar klaim faskes

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · M. Hilal Eka Saputra Harahap

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira