Ya kalau itu memang baik. Selama tidak memperpanjang mata rantai. DSI kan itu sebagai agent of export (agen ekspor)

Jakarta (ANTARA) - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas menilai, ekspor satu pintu sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak memperpanjang rantai birokrasi.

“DSI tidak memperpanjang mata rantai birokrasi,” ujar Tony Wenas ketika ditemui di sela-sela Mineral and Batu bara Convention and Exhibition (Minerba Convex) 2026 di Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika disinggung mengenai kemungkinan perluasan komoditas SDA yang diekspor melalui DSI.

Pada tahap awal, ekspor SDA melalui DSI mencakup batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan paduan besi (ferroalloy), sesuai aturan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

“Ya kalau itu memang baik. Selama tidak memperpanjang mata rantai. DSI kan itu sebagai agent of export (agen ekspor),” ucap Tony yang juga merupakan Komisaris PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero).

Pemerintah sejak 1 Juni 2026 menerapkan masa transisi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui DSI, yang pada tahap awal mencakup batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan paduan besi (ferroalloy), sesuai aturan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Kebijakan tersebut dilaksanakan secara bertahap dengan target penerapan penuh mekanisme ekspor melalui DSI paling lambat 1 Januari 2027.

Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat kontrol dan pengawasan atas ekspor dan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Komoditas SDA Strategis, mendorong pertumbuhan ekonomi, pengendalian inflasi, stabilisasi nilai tukar, dan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam negosiasi ekspor dengan pembeli (buyers).

Mengutip Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, PT DSI telah melakukan analisis awal untuk sekitar 6.500 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), senilai lebih dari 14 miliar dolar AS, lebih dari 90 juta ton, ke lebih dari 100 negara destinasi, membangun visibilitas transaksi, dan mengidentifikasi inkonsistensi data untuk kebutuhan review setelah hampir tiga bulan beroperasi.

Selanjutnya, pada akhir Agustus 2026, dilakukan evaluasi pelaksanaan Tahap I atau masa transisi kebijakan ekspor SDA Strategis satu pintu melalui PT DSI, oleh Kemenko Perekonomian bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk menentukan pelaksanaan tahap berikutnya.

Pada akhir September 2026, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan proses transisi ekspor satu pintu sejumlah komoditas unggulan Indonesia melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) masih berjalan (on track) hingga akhir Desember 2026.

Baca juga: Menko Bahlil koordinasi ke DSI soal ekspor SDA mulai 2027

Baca juga: Wamenhub pastikan sektor pelayaran dukung penuh ekspor lewat DSI

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Putu Indah Savitri

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira