Berdasarkan pengakuan, korban diperlakukan dengan sangat tidak baik, diberi makan yang tidak layak dan menerima kekerasan fisik. Kepolisian Malaysia masih mendalami motif para pelaku
Kuala Lumpur (ANTARA) - Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato’ Mohammad Iman Hascarya Kusumo mengatakan para pelaku penyiksaan terhadap seorang pekerja migran Indonesia berinisial SR, di Malaysia, akan dikenakan pasal terberat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Pasal yang akan dikenakan adalah pasal terberat dengan ancaman hukuman 20 tahun,” kata Dubes Iman dalam wawancara dengan ANTARA di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu.
Dubes menyampaikan proses pembacaan dakwaan akan dilakukan pekan ini. “Kita sangat menghargai apa yang dilakukan oleh Polisi Diraja Malaysia. Dan berterima kasih tentunya atas koordinasi yang cukup baik,” ujar Dubes.
Korban SR baru bekerja di Malaysia selama tiga bulan sebagai asisten rumah tangga, melalui jalur nonprosedural. Korban mengalami penyiksaan oleh lima orang majikan, tanpa alasan yang jelas.
“Korban bilang dituduh mencuri uang, dibilang salah kasih obat. Jadi ya mungkin ini dibuat-buat saja alasan,” kata Dubes Iman.
Berdasarkan pengakuan, korban diperlakukan dengan sangat tidak baik, diberi makan yang tidak layak dan menerima kekerasan fisik. Kepolisian Malaysia masih mendalami motif para pelaku.
Korban dipukul, disabet, hingga disiram air panas oleh kelima pelaku yang ditengarai merupakan satu keluarga.
Korban selanjutnya ditelantarkan di sebuah tempat, di Selangor, Malaysia, hingga ditolong warga sekitar dan dibawa ke pos polisi terdekat.
Pihak kepolisian selanjutnya menghubungi KBRI Kuala Lumpur, dan segera dilakukan penjemputan serta penanganan.
“Jadi ditinggalin aja, di pinggir jalan waktu itu. Bukan di pinggir jalan, malah di tengah hutan,” kata Dubes Iman.
Korban sempat mengalami luka bakar hampir 50 persen, serta kondisi tubuh penuh luka. Saat ini kondisi korban sudah stabil dan dalam pengawasan KBRI Kuala Lumpur dan PDRM.
Dubes Iman kembali berpesan kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja di Malaysia untuk melalui jalur sesuai prosedur resmi.
“Ini yang selalu kita ingatkan berkali-kali, berulang-ulang. Berangkat melalui jalur yang resmi dengan prosedur yang resmi yang dimonitor oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” jelasnya.
Duta Besar meminta calon pekerja mengecek Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (siskoP2MI).
“Di situ terdaftar semua pencari kerja, di mana, apa. Dan hubungi KP2MI atau hubungi KBRI sebelum berangkat, untuk mendaftarkan diri supaya kita dapat melindungi dengan maksimal, dengan sepenuh-penuhnya hak dari pekerja migran Indonesia di luar negeri,” ujar Duta Besar.
Baca juga: Keluarga temui pekerja migran korban penyiksaan majikan di Malaysia
Baca juga: Dubes RI di Malaysia: Penyiksaan terhadap Zailis sangat keji
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Rini Utami
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Rangga Pandu Asmara Jingga
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira