Mataram (ANTARA) - Dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan beras subsidi program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog di Nusa Tenggara Barat kini terancam pidana hukuman paling lama lima tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. Ade Zamrah dalam konferensi pers di Mataram, Kamis, menyampaikan ancaman pidana hukuman tersebut sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Jadi, dalam status tersangka mereka, kami terapkan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana hukuman paling lama lima tahun dengan denda Rp2 miliar," katanya.

Untuk ancaman denda paling banyak Rp5 miliar ada dalam Pasal 110 juncto Pasal 36 UU Perdagangan dengan ancaman pidana hukuman lima tahun penjara.

Dengan mengacu pada ancaman pidana hukuman paling lama lima tahun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

"Mereka (kedua tersangka) juga dalam penyidikan ini bersikap kooperatif, artinya setiap kami butuhkan keterangan, yang bersangkutan hadir," ujarnya.

Dengan menyampaikan hal tersebut, Ade Zamrah menyatakan proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan di tahap penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun dua tersangka dalam kasus ini berinisial HM dan Z. Mereka menjalankan praktik yang mengarah pada penyalahgunaan beras subsidi ini berada pada dua wilayah, yakni di Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Tengah.

Kasus pertama dari aktivitas penyalahgunaan beras subsidi di Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat yang dilakukan seorang pemilik usaha penggilingan padi berinisial HM.

HM yang kini berstatus tersangka menjalankan praktik tersebut dengan membeli 400 kemasan beras SPHP Bulog ukuran lima kilogram atau setara dua ton dari Pasar Gerung. Beras tersebut dibeli dengan harga Rp60.000 per kemasan atau Rp12.000 per kilogram.

HM kemudian membuka kemasan beras subsidi tersebut dan mencampurnya dengan beras hasil penggilingan padi. Kemudian hasil oplosan dikemas ulang dalam karung polos berukuran 50 kilogram untuk dijual kepada pedagang atau pengampas beras.

Beras hasil pengemasan ulang itu dijual dengan harga Rp650.000 per karung atau Rp13.000 per kilogram. Dari praktik yang diduga telah dijalankan sejak awal Juni 2026, HM memperoleh keuntungan Rp1.000 dari harga jual per kilogram.

Kasus kedua yang berada di Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, polisi menangkap pria berinisial Z.

Sama seperti HM, Z sebagai pengusaha penggilingan padi membeli 300 kemasan beras SPHP Bulog ukuran lima kilogram atau setara 1,5 ton dari pengampas beras SPHP di wilayah Ungga, Kabupaten Lombok Tengah. Beras tersebut dibeli dengan harga Rp60.000 per kemasan atau Rp12.000 per kilogram.

Z kemudian membuka kemasan beras subsidi tersebut dan mengemasnya kembali ke dalam karung polos berukuran 25 kilogram untuk diperdagangkan ke wilayah Bali.

Beras hasil pengemasan ulang dijual dengan harga Rp312.500 per karung atau Rp12.500 per kilogram dan dari penjualan tersebut Z memperoleh untung Rp500 dari harga jual per kilogram.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Z diduga telah melakukan aktivitas tersebut sebanyak empat kali sejak awal Agustus 2026.

Dalam pengungkapan kasus di Kabupaten Lombok Barat, penyidik menyita 440 karung beras SPHP Bulog kemasan lima kilogram, 396 lembar kemasan SPHP yang telah dibuka, 165 lembar karung putih berlabel UD Sri Ayu, serta 99 karung beras berukuran 50 kilogram berlabel UD Sri Ayu. Polisi juga mengamankan timbangan digital dan mesin jahit karung.

Untuk barang bukti dari Kabupaten Lombok Tengah, penyidik menyita 51 karung beras SPHP Bulog yang telah dikemas dalam karung polos berukuran 25 kilogram, 45 karung beras SPHP Bulog kemasan lima kilogram, 200 lembar karung polos berukuran 25 kilogram, serta 1.600 lembar karung bekas kemasan beras SPHP lima kilogram. Barang bukti lainnya berupa timbangan digital, mesin jahit karung, dan gunting.

Baca juga: Bulog bentuk satgas khusus perketat pengawasan penyaluran beras SPHP

Baca juga: Amran copot pejabat Bapanas-Bulog buntut penyelewengan beras SPHP

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Dhimas Budi Pratama

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira