Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimplementasikan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas secara konkret di ibu kota.
Menurut Wibi, pemenuhan hak penyandang disabilitas masih belum optimal di Jakarta sehingga Perda tersebut harus menjadi landasan nyata dalam penyelenggaraan layanan publik dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
"Pemerintah harus hadir dan melaksanakan amanat Perda tersebut. Jangan hanya sebagai kertas kosong yang tertulis, tetapi pelaksanaannya tidak ada," kata Wibi di Jakarta, Sabtu.
Ia menyoroti sejumlah aspek yang masih membutuhkan perhatian serius, mulai dari kesempatan kerja, akses pendidikan, transportasi publik, hingga bantuan sosial.
Di bidang ketenagakerjaan, lanjut Wibi, Perda tersebut mengatur kuota pekerja penyandang disabilitas sebesar dua persen di badan usaha milik daerah (BUMD) dan satu persen di perusahaan swasta.
Namun, pelaksanaan dan pengawasan terhadap ketentuan tersebut dinilai belum maksimal.
"Yang kita rasakan ini masih sangat jauh dari kondisi ideal karena teman-teman penyandang disabilitas masih sangat kesulitan mendapatkan akses terhadap lapangan pekerjaan," ucap Wibi.
Sementara di bidang pendidikan, Wibi mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) membangun Sekolah Luar Biasa (SLB) di kawasan Cakung, Jakarta Timur untuk memperluas akses pendidikan khusus bagi penyandang disabilitas.
Ia juga meminta Transjakarta menambah kuota layanan Transcare serta meningkatkan kuota pelatihan kerja di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) agar penyandang disabilitas memiliki lebih banyak kesempatan mengembangkan keterampilan dan memasuki dunia kerja.
Dari aspek perlindungan sosial, Wibi meminta Pemprov DKI memberikan perhatian khusus terhadap akses bantuan sosial dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Ia juga mendorong adanya diskresi gubernur terkait kriteria desil ekonomi agar penyandang disabilitas yang membutuhkan tetap dapat memperoleh bantuan tanpa terhambat prosedur penentuan kelayakan.
"Tolong disabilitas ini dibantu karena prosedur baku desil sering kali menyulitkan. Rumah orang tuanya mungkin bagus, tetapi mereka tetap butuh intervensi pemerintah untuk mendapatkan kesetaraan," ujar Wibi.
Baca juga: Pramono sebut 31 RSUD dan 336 puskesmas Dinkes DKI ramah disabilitas
Baca juga: Gubernur DKI buka peluang anak disabilitas ikut program LPDP Jakarta
Baca juga: DKI jamin disabilitas dan korban PHK miliki kesempatan kerja
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Lifia Mawaddah Putri
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira