Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi DPR RI mulai menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Undang-Undang yang mengatur mekanisme fast track atau percepatan pembentukan undang-undang.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU dengan mekanisme tersebut dilakukan agar sebuah undang-undang bisa dibuat cepat tanpa mengurangi unsur formil, makna formil maupun materiil terkait syarat pembentukan undang-undang, termasuk partisipasi publik yang bermakna.
"Sebelum memasuki masa sidang aktif atau pembukaan dari masa reses, kita sudah bisa menyusun atau mempersiapkan dalam rangka untuk ya kemudian nanti penyusunan undang-undang yang kita mungkin dapat persingkat dengan nama fast track ya, atau rancangan undang-undang fast track," kata Bob saat rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Namun, dia mengatakan bahwa mekanisme fast track juga ada ketentuan tersendiri, sehingga tidak semua undang-undang nanti akan disusun dengan pola fast track atau percepatan penyusunan.
Dia menjelaskan bahwa penyusunan itu merupakan tindak lanjut atas adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU/XXIII/2025. Putusan itu memaknai Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memerintahkan adanya undang-undang khusus untuk pembentukan undang-undang.
"Atas dasar itu maka perlu disusun RUU tentang Pembentukan Undang-Undang. Jadi selama ini ada peraturan pembentukan perundang-undangan atau Undang-Undang P3, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dengan perubahannya," katanya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi itu memerintahkan DPR agar segera menyusun RUU tersebut.
Dia pun mempersilakan kepada Badan Keahlian DPR RI (BKD) untuk menjelaskan kedudukan RUU itu yang nantinya akan diproses lebih lanjut.
"Ini baru rapat penjabaran dari BKD ya. Belum Panja (panitia kerja)," katanya
Sementara itu, Ketua Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengatakan RUU itu bakal merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).
Nantinya, kata dia, terdapat dua undang-undang yang mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan. RUU PUU akan mengatur tata cara pembentukan undang-undang, sedangkan UU PPP tetap mengatur pembentukan peraturan di bawah undang-undang.
Dia menjelaskan bahwa RUU PUU yang disiapkan Badan Keahlian DPR terdiri dari 12 bab dan 92 pasal. Secara umum, sebanyak 71 pasal adalah materi baru, sedangkan 21 pasal lainnya mengacu ketentuan dalam UU PPP yang sudah ada.
"Di sini pembentukan undang-undang melalui prosedur cepat itu adalah bagian dari prosedur pembentukan undang-undang. Kita bagi dua, bisa melalui prosedur biasa atau prosedur cepat," kata Bayu.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Bagus Ahmad Rizaldi
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira