Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama PT Pertamina Hulu Energi OSES (PHE OSES) memperkuat sinergi dalam upaya memitigasi risiko dan kesiapsiagaan tanggap darurat kegiatan operasi hulu migas lepas pantai di wilayahnya.

"Sektor hulu migas lepas pantai memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan energi nasional dan pembangunan ekonomi. Namun aktivitas eksplorasi serta eksploitasi hulu migas memiliki potensi risiko operasional yang perlu dikelola secara serius dan terukur. Sebab risiko tersebut dapat berdampak langsung terhadap keselamatan jiwa, kelestarian ekosistem pesisir dan laut, serta lingkungan hidup di wilayah Provinsi Lampung," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Riski Sofian di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan sebagai upaya memperkuat sinergi dalam upaya kesiapsiagaan, pencegahan dan penanggulangan potensi kedaruratan lingkungan telah dilakukan kegiatan Sosialisasi Tanggap Darurat dan Mitigasi Risiko Kegiatan Hulu Migas Lepas Pantai.

"Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah memiliki landasan regulasi yang kuat, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021," katanya.

Dia menjelaskan regulasi tersebut menjadi landasan penting bagi pelaku usaha dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah B3, termasuk memastikan kesiapan sistem tanggap darurat yang terencana dan terkoordinasi.

"Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong penguatan regulasi di tingkat daerah melalui kebijakan mengenai sistem tanggap darurat pengelolaan B3 atau limbah B3 skala provinsi sebagai acuan dalam membangun sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat," ucap dia.

Ia mengatakan ada tiga aspek utama dalam mitigasi risiko kegiatan hulu migas lepas pantai yakni pencegahan dan kesiapsiagaan, dimana mitigasi risiko perlu dimulai sejak tahap perencanaan melalui penerapan prosedur operasional yang ketat, identifikasi potensi bahaya, serta kesiapan personel dan sarana prasarana pendukung.

Kedua kapasitas tanggap darurat setiap potensi kondisi darurat, termasuk tumpahan minyak maupun kejadian yang melibatkan B3 dan limbah B3, memerlukan mekanisme penanganan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi untuk meminimalkan dampak terhadap keselamatan manusia dan lingkungan.

Ketiga kolaborasi dan tanggung jawab sosial, dimana sinergi antara pemerintah, industri, dan masyarakat pesisir menjadi faktor penting dalam membangun ketahanan masyarakat. Melalui program pelibatan dan pengembangan masyarakat yang merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), perusahaan dapat mendorong peningkatan kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan pesisir.

"Apresiasi kepada PT PHE OSES atas inisiatif dan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Lampung. Ini adalah momentum krusial untuk membangun sistem penanggulangan kedaruratan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi," tambahnya.

Menurut dia, melalui kegiatan sosialisasi itu diharapkan terbangun pemahaman dan koordinasi yang kuat antara pemerintah, industri migas, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengantisipasi berbagai potensi kedaruratan lingkungan, menjaga keseimbangan antara keberlanjutan operasi hulu migas, mencapai ketahanan energi nasional, dan melestarikan ekosistem pesisir dan laut di Provinsi Lampung.

Tanggapan tambahan dikatakan oleh Head of Communication Relations and CID PHE OSES Danya Dewanti.

Ia menyampaikan bahwa keselamatan operasi dan perlindungan lingkungan merupakan prioritas perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha hulu migas.

"Keselamatan operasi dan perlindungan lingkungan merupakan prioritas utama dalam menjalankan kegiatan usaha hulu migas. Kami menyadari bahwa aktivitas operasi lepas pantai memiliki potensi risiko yang membutuhkan pengelolaan secara cermat, mulai dari upaya pencegahan, kesiapsiagaan, hingga penanganan kondisi darurat," kata Danya Dewanti.

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Ruth Intan Sozometa Kanafi

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira