Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melantik 228 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2026-2027 dalam rangka memperkuat kelembagaan DKPP untuk menghadapi tantangan pemilu yang semakin kompleks.

"Pelantikan TPD ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari desain besar penguatan kelembagaan DKPP dalam menghadapi tantangan pemilu yang makin kompleks," kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Jakarta, Kamis.

Heddy mengatakan ratusan nama tersebut dilantik berdasar Surat Keputusan (SK) Ketua DKPP Nomor 3.AA/SK/K.DKPP/SET-05/2026 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode 2026-2027

"Menjadi kehormatan bagi DKPP untuk bekerja bersama dengan Tim Pemeriksa Daerah 2026-2027 karena TPD merupakan bagian penting dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik," ujarnya

Komposisi dari 228 anggota TPD periode 2026-2027 yang dilantik terdiri atas 76 orang unsur KPU Provinsi/ KIP Aceh, 76 orang unsur Bawaslu Provinsi, dan 76 orang dari unsur masyarakat.

Heddy menjelaskan keberadaan TPD diatur dalam Pasal 146 (ayat 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. TPD merupakan tim ad hoc yang dibentuk untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.

Keanggotaan TPD terdiri atas unsur KPU Provinsi/ KIP Aceh, unsur Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat. TPD dari unsur KPU Provinsi / KIP Aceh dan unsur Bawaslu Provinsi ditetapkan DKPP berdasar usulan dari lembaga masing-masing.

Dari 228 orang yang dilantik, Heddy menyampaikan 64 orang di antaranya memasuki periode kedua karena sudah pernah dilantik sebelumnya menjadi anggota TPD periode 2025-2026.

"Sedangkan 164 orang lainnya baru pertama kali dilantik sebagai TPD dengan rincian 56 orang dari unsur KPU, 58 orang dari unsur Bawaslu, dan 50 orang dari unsur masyarakat," tutur Heddy.

Heddy mengharapkan agar 228 anggota TPD yang baru dilantik senantiasa memegang teguh integritas, profesionalitas, dan sumpah janji jabatan yang telah diucapkan.

Baca juga: DKPP usulkan masa jabatan TPD diperpanjang hingga lima tahun

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Fianda Sjofjan Rassat

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira