Makassar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) berhasil mengumpulkan Rp7 miliar dari denda administratif karena implementasi prinsip ultimum remedium hingga triwulan-III 2026.
Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Martha Octavia di Makassar, Sabtu, mengatakan, denda ultimum remedium itu dikumpulkan dari para pelanggar atau pengusaha yang telah melakukan pelanggaran kepabeanan dan cukai.
"Sampai bulan September atau triwulan ketiga 2026 yang terkumpul itu sudah mencapai Rp7 miliar dan ultimum remedium ini adalah upaya terakhir selain dari pidana penjara," ujarnya.
Martha mengatakan penggunaan sanksi alternatif ultimum remedium itu dilakukan kepada para pelanggar di bidang kepabeanan dan cukai seperti produsen yang mengedarkan rokok tanpa pita cukai dan menimbulkan kerugian bagi negara.
Baca juga: Penerimaan negara Bea Cukai Sulbagsel mencapai Rp416 miliar
Dia menjelaskan ultimum remedium adalah alternatif bagi para pelanggar. Jika pelanggar menyetujui denda administratif maka tindakan hukum lainnya seperti tindak pidana akan dibebaskan.
Ia mengatakan mayoritas ultimum remedium tersebut dilaksanakan terhadap pelanggaran di bidang cukai yang masih tahap penelitian.
"Jadi ultimum remedium itu adalah tahap penelitian dan ini juga adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum pidana hanya digunakan sebagai upaya terakhir untuk menyelesaikan masalah hukum," terang dia.
Martha mengungkapkan sepanjang Januari hingga September 2026, pihaknya telah melakukan 37 penindakan dan mengumpulkan denda administratif yang mencapai Rp7 miliar.
Dalam penindakan terhadap hasil tembakau, Bea Cukai Sulbagsel berhasil mengamankan sebanyak 123 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang sebesar Rp188,34 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp124,30 miliar.
Baca juga: Bea Cukai Sulbagsel Makassar musnahkan BMMN rokok dan barang ilegal
Baca juga: Bea Cukai Sulbagsel musnahkan 3,3 juta batang rokok ilegal
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Muh. Hasanuddin
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira