Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri Safrizal Zakaria Ali menegaskan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh pasca-2027 harus mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah dan berorientasi pada hasil pembangunan yang nyata.
"Bagaimana setiap rupiah yang dikelola hari ini dapat memperkuat kemampuan Aceh membiayai masa depannya," kata Safrizal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Kepala Posko Wilayah Aceh untuk Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) itu menekankan Dana Otsus Aceh bukan sekadar menjadi instrumen transfer daerah, melainkan pembangkit transformasi pembangunan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Aceh.
Penegasan itu disampaikan Safrizal saat menyampaikan keynote speech mewakili Menteri Dalam Negeri pada Seminar Nasional bertema "Dana Otsus di Persimpangan: Reformasi Tata Keuangan Aceh Menuju Kemandirian Fiskal Pasca-2027".
Acara tersebut diselenggarakan di Hall ACC Dayan Dawood, Banda Aceh, Sabtu, sebagai rangkaian Pekan Ilmiah Akuntansi (PIA) XXIX oleh Himpunan Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (FEB USK).
Baca juga: Baleg DPR RI usulkan badan khusus bantu kelola dana otsus Aceh
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Rektor USK Prof. Mirza Tabrani, kepala BPSDM Aceh Marthunis yang mewakili Pj. Gubernur Aceh, para dekan, civitas akademika, serta pemangku kepentingan lainnya.
Dalam paparannya, Safrizal menekankan reformasi tata kelola Dana Otsus harus dimulai dari evaluasi yang jujur guna menjawab berbagai tantangan krusial di Aceh, mulai dari pengentasan kemiskinan, pengangguran, hingga peningkatan daya saing ekonomi daerah.
Menurutnya, pembenahan harus mencakup tiga aspek utama, yakni aspek regulasi, aspek perencanaan dan koordinasi, serta aspek akuntabilitas dan transparansi.
Dari aspek regulasi, jelas dia, kepastian hukum diperlukan untuk memperjelas pembagian kewenangan antara Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota, termasuk penetapan prioritas program, pengalokasian anggaran, serta pertanggungjawaban agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Aspek perencanaan dan koordinasi, menurut dia, dana otsus harus diterjemahkan ke dalam target pembangunan yang terukur di sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Baca juga: Gubernur tegaskan program jaminan kesehatan Aceh tidak dihapus
"Penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat juga krusial dalam mengintegrasikan pembangunan lintas wilayah," ujarnya.
Kemudian, aspek akuntabilitas dan transparansi, yakni pengelolaan dana menuntut keterbukaan informasi publik yang luas agar masyarakat dapat mengawasi langsung lokasi kegiatan, anggaran, pelaksana, hingga capaian program secara transparan.
Lebih lanjut Safrizal mengingatkan bahwa keberhasilan pengelolaan dana otsus ke depan tidak lagi diukur dari tingginya serapan anggaran semata, melainkan dari sejauh mana dana tersebut mampu memperbesar kapasitas ekonomi daerah, mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), dan mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat.
"Regulasi harus memberikan kepastian, implementasi harus menghadirkan manfaat, dan akuntabilitas harus menjaga kepercayaan. Dengan itulah kita memperkuat ekonomi, membangun kemandirian fiskal, dan merawat perdamaian Aceh," ujarnya.
Baca juga: Baleg targetkan revisi UU Pemerintahan Aceh rampung tahun ini
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Laily Rahmawaty
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira