Jumlah PMI asal provinsi ini menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, meskipun belum mencapai 500 orang setiap tahun.
Palu (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) asal daerah ini yang bekerja di luar negeri sebanyak 419 orang pada 2026.
“Pada 2026, pekerja migran Indonesia asal Sulteng sebanyak 419 orang,” kata Kepala Bidang Pembinaan, Pelatihan, Perluasan Penempatan dan Produktivitas Tenaga Kerja (P5TK) Disnakertrans Provinsi Sulteng Abraham Tadanugi, di Palu, Kamis.
Ia menyebutkan jumlah PMI asal provinsi ini menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, meskipun belum mencapai 500 orang setiap tahun.
Berdasarkan data Disnakertrans Sulteng, jumlah PMI pada 2025 sebanyak 424 orang, kemudian pada 2024 yang tercatat 378 orang, dan 2023 sebanyak 293 orang.
Ia menjelaskan keberadaan PMI memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah, salah satunya melalui remitansi atau uang yang dikirimkan pekerja migran kepada keluarga di daerah asal.
“Remitansi merupakan uang yang dikirimkan pekerja migran kepada keluarganya di daerah asal. Uang tersebut masuk ke keluarga di desa dan dapat mendukung perekonomian lokal,” katanya lagi.
Selain itu, pekerja migran yang kembali ke daerah diharapkan dapat membawa keterampilan dan modal untuk membuka usaha di kampung halaman, sehingga tidak kembali menganggur.
Ia mengatakan pekerja migran juga berkontribusi dalam mengurangi pengangguran, karena tenaga kerja terserap ke berbagai sektor formal maupun informal di luar negeri.
Adapun sejumlah pekerjaan tersebut, antara lain pekerja rumah tangga atau housemaid, housekeeper, family cook, pekerja perkebunan atau plantation worker, serta pengasuh anak atau babysitter.
Ia mengatakan negara tujuan PMI asal Sulteng antara lain Hong Kong, Malaysia, Singapura, Arab Saudi, Jepang, Turki, dan sejumlah negara lainnya.
Dia menjelaskan, pembinaan terhadap PMI juga dilakukan pada masa prapenempatan dan purnapenempatan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjamin pelindungan pekerja migran sejak sebelum bekerja hingga setelah kembali ke daerah asal.
Pada masa prapenempatan, pemerintah memberikan sosialisasi mengenai aturan dan persyaratan bekerja ke luar negeri, agar masyarakat memahami prosedur resmi dan terhindar dari penempatan ilegal.
“Tujuannya agar masyarakat memahami prosedur yang benar sehingga diharapkan tidak menjadi PMI ilegal,” katanya pula.
Sosialisasi tersebut dilakukan dengan melibatkan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), kepolisian, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, hingga pemerintah desa.
Selain sosialisasi, pembekalan keterampilan bagi calon PMI juga menjadi bagian penting dalam persiapan sebelum bekerja ke luar negeri.
Namun, kata dia lagi, saat ini Sulteng belum memiliki Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) internasional atau Balai Latihan Kerja (BLK) internasional yang secara khusus mempersiapkan calon pekerja migran.
Karena itu, ia mengatakan pelatihan calon PMI juga dilakukan oleh perusahaan penempatan pekerja migran yang umumnya telah memiliki LPK atau BLK masing-masing.
Pada masa purnapenempatan, pemerintah juga memberikan pelatihan kewirausahaan bagi PMI yang telah kembali ke daerah sebagai bekal untuk membuka usaha secara mandiri.
Menurut dia, pekerja migran yang pulang ke daerah tidak semuanya memiliki kondisi ekonomi yang mapan, sehingga masih membutuhkan pembekalan keterampilan untuk melanjutkan kegiatan ekonomi.
Baca juga: PMI manufaktur capai level tertinggi, Kemenkeu siap perkuat dukungan
Baca juga: Disnaker siap fasilitasi pemulangan PMI korban penyiksaan di Malaysia
Pewarta: Nur Amalia Amir
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Nur Amalia Amir
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira