Ada berbagai jenis layanan yang dapat diakses melalui aplikasi tersebut sehingga memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan secara digital

Depok (ANTARA) - Masyarakat Kota Depok Jawa Barat saat ini dapat mengajukan berbagai layanan administrasi kependudukan (adminduk) melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

"Ada berbagai jenis layanan yang dapat diakses melalui aplikasi tersebut sehingga memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan secara digital," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Mary Liziawati di Depok, Minggu.

Ia menjelaskan layanan yang tersedia mencakup permohonan cetak Kartu Keluarga (KK), cetak biodata Warga Negara Indonesia (WNI), perubahan pendidikan, hingga surat keterangan pindah individu.

Baca juga: Disdukcapil Depok menargetkan 100 persen pemilik KIA pada 2026

“Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan pisah atau pecah KK, pencatatan kelahiran bagi anak yang belum maupun telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), pencatatan kematian, serta pengajuan penduduk nonpermanen,” katanya.

Lewat aplikasi IKD, dia melanjutkan, masyarakat dapat memilih jenis pelayanan sesuai kebutuhan, kemudian mengisi formulir permohonan yang tersedia.

Proses pengajuan juga dapat dipantau melalui menu History Aktivitas sehingga pemohon bisa mengetahui perkembangan layanan yang diajukan.

“IKD sendiri merupakan aplikasi yang berfungsi mentransformasikan dokumen kependudukan, khususnya KTP elektronik, ke dalam bentuk digital. Aplikasi ini juga memiliki fungsi pembuktian identitas, autentikasi identitas, dan otorisasi identitas,” tuturnya.

Baca juga: Polda Papua Barat gandeng Disdukcapil percepat aktivasi IKD

Untuk mengakses layanan kependudukan, masyarakat dapat memanfaatkan empat kanal pelayanan Disdukcapil Kota Depok, yakni WhatsApp SILONDO BERMULA di nomor 0811-90-3276, pemindaian QR Code SILONDO BERMULA, tautan https://s.id/SILONDO-BERMULA, serta aplikasi Depok Single Window.

Meski pengajuan layanan dapat dilakukan melalui aplikasi, aktivasi IKD tetap harus dilakukan secara tatap muka di Dinas Dukcapil atau loket SDP Dukcapil yang tersedia di kecamatan se-Kota Depok.

“Dengan berbagai pilihan layanan tersebut, masyarakat diharapkan semakin mudah mengakses pelayanan administrasi kependudukan sekaligus memanfaatkan perkembangan teknologi digital dalam mengurus dokumen kependudukan,” ujarnya.

Baca juga: 52.971 warga Jakarta Pusat sudah aktivasi IKD

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Feru Lantara

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira