Jakarta (ANTARA) - Senior Fellow Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta menilai kepastian regulasi dan efisiensi pelayanan perizinan penting untuk menjaga momentum penguatan industri yang tercermin dari peningkatan Purchasing Managers' Index (PMI) pada Oktober 2026.
Menurut dia, kepastian kebijakan serta proses perizinan yang cepat dan transparan diperlukan agar pelaku usaha dapat memanfaatkan peningkatan permintaan pasar melalui ekspansi produksi maupun realisasi investasi baru.
"Momentum ini perlu dijaga dengan terus mengedepankan kepastian kebijakan serta penerapan service level agreement (SLA) yang semakin baik untuk perizinan berusaha," ungkap Krisna dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Momentum penguatan manufaktur tersebut tercermin dari PMI Manufaktur Indonesia yang dirilis S&P Global mencapai level 54,0 pada Oktober 2026 yang merupakan tertinggi sejak Maret 2024.
Sementara itu, Indeks Kepercayaan Industri (IKI) yang dirilis Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meningkat 1,84 poin menjadi 53,77, sekaligus menjadi level tertinggi sejak Februari 2026.
Berdasarkan data Kemenperin, indeks pesanan baru IKI meningkat menjadi 56,08, tertinggi kedua sejak November 2022. Penguatan permintaan tersebut turut mendorong indeks produksi ke level 55,38.
Krisna mengatakan kepastian kebijakan merupakan faktor penting bagi dunia usaha dalam menentukan langkah ekspansi dan investasi. Ketika permintaan pasar meningkat, pelaku industri membutuhkan proses perizinan yang cepat, transparan, dan dapat diprediksi agar peluang pertumbuhan dapat segera dimanfaatkan.
Ia menekankan peningkatan pesanan industri perlu diimbangi dengan kesiapan kapasitas produksi dan dukungan kebijakan yang memadai.
Oleh karena itu, penerapan SLA dalam pelayanan perizinan berusaha perlu diperkuat.
Melalui standar waktu pelayanan yang semakin baik, dunia usaha diharapkan memperoleh kepastian dalam merencanakan kegiatan operasional maupun pengembangan investasi.
Selain persoalan perizinan, Krisna juga mengingatkan adanya tantangan di sisi produksi, terutama keterbatasan kapasitas dan tekanan biaya input.
Kedua faktor tersebut dapat memengaruhi kemampuan perusahaan dalam memenuhi peningkatan permintaan secara optimal.
Berdasarkan IKI, sebanyak 19 dari 23 subsektor industri atau mencakup 94,4 persen dari PDB industri pengolahan nonmigas pada triwulan II 2026 berada dalam fase ekspansi.
Di sisi lain, proporsi pelaku usaha yang melaporkan penurunan kegiatan usaha turun menjadi 19,5 persen. Angka tersebut merupakan yang terendah sejak November 2022.
Kemenperin menilai perkembangan tersebut menjadi peluang untuk memperkuat sinergi kebijakan lintas sektor, terutama dalam mendukung kelancaran pasokan bahan baku, efisiensi biaya produksi, pengembangan investasi, dan peningkatan akses pasar.
Baca juga: Ekonom: Peningkatan PMI bukti daya saing industri Indonesia menguat
Baca juga: Airlangga laporkan PMI manufaktur naik ke level 54 ke Prabowo
Baca juga: Menperin: Kenaikan PMI indikator perkembangan positif industri RI
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Ahmad Muzdaffar Fauzan
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira