Jakarta (ANTARA) - Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI akan membahas penyusunan regulasi penggunaan kratom guna mencegah penyalahgunaan tanaman tersebut dengan cara dikonsumsi tidak sesuai ketentuan.
"Ini yang akan kita bahas lebih mendalam sehingga kratom ini betul-betul ada regulasi yang jelas, ya," kata Kepala Polri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto usai bertemu Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dan jajaran di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Suyudi mengatakan bahwa tanaman kratom bermanfaat untuk digunakan sebagai obat-obatan. Akan tetapi, tanaman tersebut dapat disalahgunakan dalam pemakaiannya dan menjadi zat berbahaya.
"Jangan sampai kratom yang mungkin bisa dipergunakan ini, tapi juga disalahgunakan. Ini tidak boleh, ya, karena kalau disalahgunakan, ini sangat berbahaya terhadap terutama generasi muda kita," katanya.
Maka dari itu, Polri dan BPOM akan membahas lebih lanjut penyusunan regulasi penggunaan kratom.
Hal senada juga disampaikan Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, yang mengatakan bahwa BPOM dan Polri berkomitmen menyinergikan pengawasan penggunaan kratom.
"Sumber alam kita berupa kratom yang punya potensi dikembangkan, tetapi bisa juga disalahgunakan. Oleh karena itu, itu juga akan kami sinergikan, kami diskusikan cukup intens tadi," ujarnya.
Kratom (mitragyna speciosa) adalah perdu dari keluarga kopi, berdaun lebar dengan ketinggian batang sekitar 4–16 meter.
Tanaman tersebut bermanfaat untuk mengurangi nyeri, relaksasi, mengatasi diare, menurunkan panas, mengurangi kadar gula darah, dan meningkatkan kekebalan tubuh.
Namun, kratom juga memiliki beberapa efek samping, yaitu ketergantungan, euforia, delusi dan halusinasi, serta toksis terhadap sistem saraf.
Badan Nasional Narkotika (BNN) RI telah mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penyalahgunaan kratom sebagai narkoba.
Baca juga: Luhut: Hilirisasi kratom dan kemenyan ditargetkan Maret 2027
Baca juga: Baleg DPR: Dalami potensi kratom sebagai komoditas strategis
Baca juga: BNN RI tegaskan terus teliti ganja dan kratom
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Nadia Putri Rahmani
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira