ANTARA - Bupati nonaktif Muara Enim Edison membantah dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (22/10). Edison bersama dua tersangka lainnya didakwa memberikan uang Rp500 juta kepada pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan keuangan daerah.(Winda Tri Agustina/Fahrul Marwansyah/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Fahrul Marwansyah

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira