Palangka Raya (ANTARA) - Bupati Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng), Jaya S Monong menyatakan lima perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sebagian kegiatannya dihentikan sementara, telah menandatangani komitmen untuk memenuhi kewajibannya.

"Kelima perusahaan itu yakni, PT Berkala Maju Bersama (BMB) Regional Kurun dan Regional Manuhing, PT Mulia Sawit Agro Lestari (MSAL), PT Prasetya Mitra Muda (PMM), serta PT Bumi Agro Prima (BAP)," kata Jaya di Kuala Kurun, Jumat.

Dia menerangkan, sejak awal Oktober 2026, Bupati Gumas menghentikan sementara sebagian kegiatan delapan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit, karena belum memenuhi kewajiban terkait kebun plasma bagi masyarakat.

Adapun kedelapan perusahaan yang dimaksud yakni, BMB Regional Kurun dan Regional Manuhing, MSAL, PPM, BAP, PT Kurun Sumber Rejeki (KSR), PT Gumas Alam Subur (GAS), dan PT Jaya Jadi Utama (JJU).

BMB menandatangani pada 30 Oktober 2026, dilanjut dengan PT MSAL beberapa hari kemudian, lalu Prasetya Mitra Muda dan Bumi Agro Prima pada Jumat.

Dalam berita acara rapat, perusahaan antara lain berkomitmen memproses pemisahan hak guna usaha untuk koperasi masyarakat, menyesuaikan luas izin usaha perkebunan, dan menyelesaikan perjanjian kerja sama dengan koperasi.

"Jika kesepakatan tidak dilaksanakan, sanksi akan ditingkatkan menjadi pencabutan izin usaha perkebunan," tegas Jaya.

Baca juga: Pemkab Gumas hentikan sementara kegiatan delapan perusahaan sawit

Baca juga: Kalteng komitmen wujudkan kesejahteraan pekebun sawit rakyat

Sementara itu, tiga perusahaan lainnya yakni PT KSR, PT GAS, dan PT JJU belum mengadakan rapat dengan Pemkab Gumas.

Selama penghentian berlaku, perusahaan tidak boleh beroperasi, termasuk menjual tandan buah segar maupun minyak kelapa sawit mentah. Pengawasan dilakukan Tim Investasi Gumas bersama Satpol PP, pemerintah kecamatan dan desa, serta masyarakat setempat.

Bupati Gumas pun meminta masyarakat bersabar dan mempercayakan sepenuhnya urusan plasma kepada pemerintah daerah, karena prosesnya tidak sebentar dan memerlukan waktu cukup lama.

"Pemkab Gumas sama sekali tidak anti investasi, tetapi investor wajib taat hukum dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan kemajuan daerah," kata Jaya.

Berdasarkan data dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas total areal perkebunan kelapa sawit di kabupaten mencapai 206.442,1 hektare yang terbagi atas Perkebunan Besar Swasta (PBS) seluas 206.157,1 hektare yang dimiliki 22 perusahaan dan kebun swadaya masyarakat seluas 1.054 hektare.

Baca juga: Pemprov Kalteng minta pengusaha bangun kebun rakyat demi keberlanjutan

Baca juga: Warga Seruyan sampaikan aspirasi ke DPR terkait plasma sawit

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Rendhik Andika

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira