Mataram (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat laju pertumbuhan ekonomi kumulatif Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai 9,37 persen melampaui target pertumbuhan ekonomi yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD.

"Dari triwulan I sampai dengan triwulan III 2026, pertumbuhan ekonomi NTB mencapai 9,37 persen. Angka ini di luar dugaan," kata Kepala BPS NTB Wahyudin di Mataram, Kamis.

Wahyudin mengatakan capaian itu menandakan perkembangan positif bagi perekonomian Nusa Tenggara Barat mengingat angka pertumbuhan ekonomi yang tercantum dalam RPJMD NTB hanya sebesar 7,6 persen hingga akhir 2029.

Ia berharap pertumbuhan ekonomi NTB pada triwulan IV tetap berada pada kisaran 7 persen atau bahkan lebih tinggi agar mampu menjaga pertumbuhan ekonomi secara kumulatif sepanjang tahun 2026.

Baca juga: Mendag ajak mahasiswa NTB jadi eksportir muda

"NTB sudah mencapai 9,37 persen sampai dengan triwulan III 2026. Mudah-mudahan nanti di triwulan IV masih pada kisaran 7 persen atau bahkan bisa lebih dari itu," ucap Wahyudin.

Lebih lanjut dia menyampaikan sektor pendorong pertumbuhan ekonomi tertinggi secara kumulatif dari sisi produksi adalah lapangan usaha pertambangan dan penggalian sebesar 30,86 persen, lalu diikuti industri pengolahan sebesar 24,89 persen, kemudian penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar 6,81 persen.

Sedangkan pertumbuhan tertinggi dari sisi pengeluaran terjadi pada komponen ekspor barang dan jasa sebesar 53,05 persen; diikuti komponen pengeluaran konsumsi pemerintah sebesar 6,71 persen; dan komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga sebesar 4,42 persen.

Baca juga: ITDC: Omzet UMKM di ajang MotoGP Indonesia 2026 capai Rp2,94 miliar

Nilai perekonomian Nusa Tenggara Barat berdasarkan besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku triwulan III 2026 mencapai Rp56,50 triliun dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp31,06 triliun.

"Insya Allah, pertumbuhan ekonomi NTB bisa sekitar lebih kurang 9 persen di atas target yang sudah ditetapkan di RPJMD," pungkas Wahyudin.

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Sugiharto Purnama

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira