Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa diakses oleh masyarakat di klinik yang dikembangkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, selama klinik itu memenuhi persyaratan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

"Kalau Koperasi Desa Merah Putih menyediakan klinik sesuai syarat-syarat FKTP, bisa dong melayani. Jadi syarat-syarat itu harus dipenuhi," kata Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Hal itu dia sampaikan merespons pertanyaan wartawan mengenai isu pengembangan klinik kesehatan di Koperasi Desa Merah Putih.

Menurut Prihati, sejumlah syarat agar klinik dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di antaranya adalah yang berkenaan dengan administrasi perizinan seperti operasional, praktik dokter, fasilitas kesehatan, dan hal lainnya yang menjadi mutu layanan.

Baca juga: Kemenkop, Kemenkes bahas integrasi klinik dan apotek ke dalam kopdes

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah menyampaikan bahwa pemerintah sudah membahas ihwal unit usaha baru Koperasi Desa Merah Putih, yakni klinik pratama.

"Sudah ada pembahasan (terkait klinik Koperasi Desa Merah Putih). Memang salah satu unit bisnis dari koperasi, selain logistik dan perdagangan, itu ada juga apotik dan klinik," kata Budi di Jakarta, Jumat.

Bahkan, kata Budi melanjutkan, pemerintah sudah melaksanakan proyek percontohan klinik Koperasi Desa Merah Putih di sejumlah lokasi. Proyek percontohan perlu dilakukan untuk mengetahui bisnis model yang paling tepat, karena klinik Koperasi Desa Merah Putih statusnya sama dengan klinik swasta, bukan seperti puskesmas.

"Kita sudah melakukan beberapa pilot project untuk bisa melihat bisnis modelnya, karena ini kan sama dengan klinik swasta sebenarnya. Kalau yang puskesmas kan tidak berbayar. Nah ini sama modelnya dengan klinik swasta," ujarnya.

Budi menambahkan, klinik Koperasi Desa Merah Putih didesain untuk dapat melayani pasien peserta program BPJS Kesehatan.

"Betul (bisa untuk pasien BPJS). Sama seperti semua klinik swasta kan bisa pakai BPJS," ucapnya.

Baca juga: KDMP Tamanmartani gandeng BPJS Kesehatan perluas layanan klinik desa

Baca juga: Kemenkop-Kemenkes relaksasi aturan klinik dan apotek desa di KDMP

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Tri Meilani Ameliya

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira