Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menekankan pentingnya literasi sadar halal bagi masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
“BPJPH berharap kegiatan literasi sadar halal dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait, baik pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, maupun pihak lainnya,” kata Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH Chuzaemi Abidin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk memperluas jangkauan edukasi, meningkatkan pemahaman masyarakat tentang jaminan produk halal, serta mendorong semakin banyak pelaku UMK memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
Lebih lanjut, Chuzaemi menjelaskan bahwa jaminan produk halal merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari.
Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia, lanjut dia, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Produk yang kita konsumsi maupun gunakan sehari-hari perlu diperhatikan kehalalannya. Kewajiban sertifikasi halal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” ujar dia.
Chuzaemi menambahkan, perhatian terhadap aspek kehalalan tidak terbatas pada makanan dan minuman, tetapi juga mencakup barang gunaan.
Namun, kewajiban sertifikasi halal untuk barang gunaan berlaku sesuai dengan ketentuan jenis produk dan bahan yang digunakan, termasuk barang gunaan yang mengandung unsur hewani.
“Barang gunaan yang digunakan sehari-hari, seperti pakaian, sepatu, dan sofa, perlu diperhatikan aspek kehalalannya. Namun, tidak semua barang gunaan wajib bersertifikat halal. Ketentuan tersebut berlaku sesuai dengan jenis produk dan bahan yang digunakan, termasuk barang gunaan yang mengandung unsur hewani,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko menekankan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi perlindungan konsumen dan pengembangan usaha.
Sertifikat halal ia sebut menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku UMK.
“Sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam memilih produk. Bagi pelaku usaha sertifikat halal menjadi nilai tambah untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pasar,” ujar Singgih.
Baca juga: BPJPH: Literasi halal faktor penting keberhasilan Wajib Halal
Baca juga: Kepala BPJPH: Langkah pertama literasi halal dimulai dari keluarga
Baca juga: BPJPH tekankan pentingnya peningkatan literasi halal untuk UMKM
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Arnidhya Nur Zhafira
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira