Jakarta (ANTARA) - Badan Pengkajian MPR RI menelaah secara komprehensif desain dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka UUD NRI 1945 melalui forum diskusi terpumpun (FGD).

FGD yang digelar di Solo, Jawa Tengah, itu secara khusus mendalami desain desentralisasi asimetris dan sistem demokrasi lokal.

Wakil Ketua BP MPR RI Hindun Anisah dalam keterangannya diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan desentralisasi asimetris dan demokrasi lokal memiliki keterkaitan erat dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta perwujudan prinsip kedaulatan rakyat di tingkat lokal.

"Berbagai bentuk pengaturan desentralisasi asimetris dengan dasar, tujuan, dan karakteristik yang beragam, tetapi masih terdapat kebutuhan untuk memperjelas kerangka konseptualnya, termasuk mengenai parameter pemberian asimetris, pembagian kewenangan, hubungan fiskal, kapasitas penyelenggaraan otonomi, serta hubungan antara kepentingan nasional dan kebutuhan diferensiasi daerah," kata Hindun.

Hindu menyoroti perkembangan demokrasi lokal, termasuk pelaksanaan Pilkada, yang memunculkan tantangan seperti, tingginya biaya politik, politik uang, dominasi kekuasaan modal, pragmatisme, hingga polarisasi masyarakat.

Baca juga: Wakil Ketua MPR dorong dialog dan kolaborasi hadapi tantangan global

Kondisi tersebut mendorong munculnya gagasan penerapan sistem hibrida dalam mekanisme pengisian jabatan kepala daerah.

Diskusi itu, lanjutnya, dirancang sebagai wadah akademik untuk menjaring masukan dari pakar mengenai arah rekonstruksi sistem tersebut, sekaligus mengkaji apakah perbaikan cukup dilakukan melalui regulasi atau melalui penyesuaian fundamental di tingkat konstitusi.

"Apakah penguatan desentralisasi asimetris dan sistem demokrasi lokal cukup dilakukan melalui penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan, atau terdapat kebutuhan yang bersifat fundamental pada tingkat konstitusi," ucap Hindun.

FGD yang berlangsung Kamis (5/11) itu menghadirkan tiga narasumber utama yakni Guru Besar Fakultas Hukum UNS Surakarta Agus Riwanto; Dekan FISIPOL UGM Gabriel Lele, dan Guru Besar Fakultas Hukum UNS Emmy Latifah.

Dalam paparannya Emmy Latifa menekankan bahwa prinsip negara kesatuan tidak menuntut keseragaman tata pemerintahan, sebagaimana yang telah diterapkan di Aceh, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Papua.

Baca juga: Lestari dorong penguatan pencegahan pelanggaran tes kemampuan akademik

Menurutnya, terdapat lima parameter utama desentralisasi asimetris, justifikasi historis, dan konstitusional, kebutuhan fungsional pemerintahan, kapasitas kelembagaan daerah kesesuaian kewenangan dan fiskal, serta perlindungan kepentingan nasional.

Ia menegaskan bahwa perubahan konstitusional hendaknya menjadi opsi terakhir.

"Perlu diagnosis atau identifikasi persoalan yang tepat untuk menghasilkan instrumen yang tepat sehingga tujuan desentralisasi menjadi efektif," ujar Emmy.

Sementara itu, Gabriel Lele menilai ketentuan Pasal 18A dan 18 B UUD 1945 sudah memberikan landasan yang cukup untuk desentralisasi, namun perlu diperkuat guna memastikan pencapaian otonomi yang efektif.

Sebagai rujukan, desain desentralisasi asimetris ideal, Gabriel mencontohkan sistem kluster di Macedonia yang membagi tingkat asimetris daerah ke dalam gradasi tinggi, sedang dan rendah.

Baca juga: MPR harap perpustakaan jadi pusat literasi konstitusi

Dari sudut pandang hukum tata negara, Agus Riwanto mengusulkan konsep Pilkada asimetris untuk menekan biaya politik serta memutus rantai politik balas budi.

Agus mengajukan tiga model pengisian jabatan kepala daerah berdasarkan kondisi objektif wilayah. Pertama, pilkada langsung.

Model ini diberlakukan untuk daerah dengan potensi SDM, literasi politik, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi, serra ketergantungan transfer pusat yang rendah (seperti Jawa dan Bali).

Kedua, Pildaka via DPRD. Diterapkan pada daerah indikator SDM, literasi politik, IPM, PAD, dan ketergantungan transfer pusat pada tingkat sedang (seperti Sumatera, Kalimantan, dan Sulawasi).

Ketiga, pengangkatan oleh pemerintah pusat. Diperuntulkan bagi daerah dengan kriteria SDN, literasi politik, IPM, PAD rendah, namuh ketergantungan transfer pusat tinggi (seperti NTB, NTT, Maluku, dan Papua).

Baca juga: MPR dorong pengembangan empat kawasan industri Lampung

"Tak perlu mengamandemen Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 tetapi cukup merevisi UU Pemda dengan memasukkan rumusan daerah yang melaksanakan tiga model Pilkada," kata Agus.

Acara ini juga dihadiri sejumlah anggota BP MPR dari berbagai fraksi dan kelompok DPD, antara lain, I Wayan Sudirta; Firman Soebagyo; H. Kamrussamad; Ida Fauziah; H.T. Ibrahim; Hj. Sri Wulan; Dr. K.H. Hilmy Muhammad; (Kelompok DPD), I Komang Merta Jiwa (Kelompok DPD).

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Imam Santoso
Copyright ยฉ ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA ยท Laily Rahmawaty

At a glance

Topic
World
Country
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ ID
Publisher language
ID
Added to Allnira