Jakarta (ANTARA) - Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda alias Alan dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara terkait kasus dugaan suap kepada Ketua Ombudsman RI (ORI) periode 2026 Hery Susanto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Arif Darmawan Wirataman meyakini Alan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap.
"Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," ucap JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Dengan demikian, JPU menilai Alan telah melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a KUHP Nasional.
Sebelum mengajukan tuntutan terhadap Alan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan.
Keadaan memberatkan yang dipertimbangkan, yakni perbuatan Alan merupakan pengkhianatan terhadap amanah reformasi dalam pembentukan Ombudsman RI yang lahir dalam semangat reformasi untuk membangun pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kemudian, perbuatan Alan dinilai JPU telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Ombudsman RI dan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta tidak mengakui perbuatannya yang kurang mendukung program pemerintah.
"Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga," ungkap JPU.
Dalam kasus tersebut, Alan didakwa memberikan uang Rp1,5 miliar terkait pengurusan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI mengenai kewajiban perusahaan membayar penerimaan negara bukan pajak.
Pemberian uang tersebut diduga dilakukan Alan bersama-sama dengan Lukman Malanuang pada 2025.
Pemberian uang itu berkaitan dengan upaya agar Hery Susanto yang saat itu menjabat anggota Ombudsman RI mengatur LHP Ombudsman mengenai penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP PKH) PT Toshida Indonesia.
LHP tersebut diharapkan menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai perbuatan malaadministrasi.
Baca juga: Bos Toshida hadapi sidang tuntutan kasus suap eks Ketua Ombudsman
Baca juga: Bos Toshida didakwa beri Rp1,5 miliar untuk urus LHP Ombudsman
Baca juga: Direktur Toshida jalani sidang perdana kasus suap eks Ketua Ombudsman
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Agatha Olivia Victoria
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira