Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat pemenuhan hak korban terorisme warga negara asing.

Direktur Koordinasi Pemulihan Korban BNPT Suroyo menekankan pentingnya kesinambungan koordinasi antara BNPT, LPSK, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan diplomatik negara asing.

"Kesamaan pemahaman mengenai persyaratan, prosedur, dan mekanisme pengajuan menjadi faktor penting agar proses pemenuhan hak korban dapat berjalan secara efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Suroyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ia berharap komunikasi antarlembaga dapat terus berlanjut sehingga informasi yang disampaikan dapat diteruskan kepada para korban dan proses pengajuan permohonan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Suroyo menegaskan pemenuhan hak dan pemulihan korban tindak pidana terorisme merupakan bagian penting dari tanggung jawab negara, termasuk bagi WNA yang menjadi korban aksi terorisme di Indonesia.

Untuk memastikan hak tersebut dapat diakses, BNPT dan LPSK telah menggelar sosialisasi mekanisme pemulihan kepada 24 perwakilan diplomatik negara asing, di Jakarta, Jumat (30/10).

Kegiatan bertajuk Dissemination of Information on the Rights of Victims of Terrorist Acts That Occurred in Indonesia (2002–2018) tersebut menjadi langkah strategis untuk menjangkau korban tindak pidana terorisme masa lalu, khususnya warga negara asing yang belum mengetahui atau belum mengakses hak-hak pemulihan yang tersedia di Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, BNPT dan LPSK menyampaikan informasi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 terkait perpanjangan jangka waktu pengajuan permohonan bantuan bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu.

Sosialisasi juga mencakup prosedur penerbitan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme serta mekanisme pengajuan dan akses terhadap layanan pemulihan bagi korban peristiwa terorisme di Indonesia periode 2002–2018.

Pada kesempatan itu, Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT Dionisius Elvan Swasono menjelaskan perwakilan diplomatik memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara pemerintah Indonesia dengan warga negara masing-masing yang terdampak peristiwa terorisme di Indonesia.

Menurutnya, keterlibatan perwakilan diplomatik diperlukan untuk memastikan informasi mengenai prosedur dan kesempatan memperoleh hak pemulihan dapat menjangkau korban maupun keluarga korban, terutama mereka yang selama ini belum mendapatkan informasi secara memadai.

Melalui kegiatan sosialisasi, ia berharap perwakilan diplomatik memperoleh informasi yang komprehensif mengenai mekanisme pengajuan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme dan akses terhadap hak-hak pemulihan.

"Kami juga berharap informasi ini dapat diteruskan kepada otoritas terkait maupun warga negara masing-masing yang menjadi korban, khususnya mereka yang belum mengetahui adanya prosedur dan perpanjangan waktu pengajuan," kata Dionisius.

Ia menambahkan penguatan komunikasi dengan negara-negara sahabat menjadi penting mengingat pendataan dan penjangkauan warga negara asing yang terdampak peristiwa terorisme di Indonesia masih perlu terus dioptimalkan.

Dukungan perwakilan diplomatik diharapkan dapat membantu mengidentifikasi serta menjangkau korban dan keluarga korban yang belum memperoleh informasi mengenai hak-haknya.

Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyampaikan bahwa BNPT dan LPSK akan terus bersinergi dengan Kementerian Luar Negeri serta pemangku kepentingan terkait untuk memperluas penyebarluasan informasi mengenai perpanjangan masa pengajuan permohonan bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu.

Dia mengatakan upaya dimaksud juga menyasar warga negara asing yang menjadi korban peristiwa terorisme di Indonesia dan belum memperoleh pemulihan, baik melalui negara asal maupun pemerintah Indonesia.

"Kami berharap para korban, khususnya warga negara asing yang belum mendapatkan pemulihan, dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengajukan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme melalui mekanisme nota diplomatik Kementerian Luar Negeri," ujar Susilaningtias.

Setelah memperoleh Surat Penetapan Korban dari BNPT, kata dia, para korban dapat mengakses layanan pemulihan melalui LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Layanan tersebut meliputi bantuan medis, psikologis, psikososial, serta kompensasi.

LPSK akan memastikan para korban yang memenuhi persyaratan dapat mengetahui dan mengakses hak-haknya.

Untuk itu, dukungan perwakilan diplomatik untuk menyebarluaskan informasi ini sangat diperlukan agar tidak ada korban yang kehilangan kesempatan memperoleh pemulihan karena keterbatasan informasi.

Sementara itu, perwakilan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu Yudanto Wibowo menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang erat antara pemerintah Indonesia dengan perwakilan diplomatik negara asing dalam memastikan pemenuhan hak korban tindak pidana terorisme.

Yudanto mengatakan penanggulangan terorisme tidak hanya berfokus pada pencegahan dan penindakan, tetapi juga mencakup perlindungan, penanganan, serta pemulihan korban sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya negara dalam menghadirkan keadilan.

Menurut dia, langkah tersebut merupakan kesempatan bagi warga negara asing yang terdampak peristiwa terorisme di Indonesia untuk memperoleh akses terhadap hak-haknya.

"Karena itu, komunikasi dan koordinasi yang erat antara Pemerintah Indonesia dengan perwakilan diplomatik perlu terus diperkuat agar proses penyampaian informasi dan pengajuan permohonan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan tertib," kata Yudanto.

Melalui kegiatan tersebut, BNPT menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi internasional dalam memastikan pemenuhan hak korban tindak pidana terorisme, tanpa terkendala perbedaan kewarganegaraan maupun keterbatasan informasi.

Sinergi antara BNPT, LPSK, Kemenlu, dan perwakilan diplomatik negara sahabat diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi serta membuka akses pemulihan bagi korban yang memenuhi persyaratan.

Sebab, setiap korban berhak mendapatkan perhatian, perlindungan, dan kesempatan untuk memulihkan kehidupannya.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Agatha Olivia Victoria

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira