Berdasarkan keterangan penumpang di sekitar lokasi, burung-burung tersebut diduga dibawa dari Pelabuhan Saumlaki dengan tujuan Pelabuhan Makassar

Ambon (ANTARA) -

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan empat ekor burung kakatua yang ditemukan di KM Pangrango saat kapal tersebut berada di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, dalam pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar.

Empat burung yang diamankan terdiri atas tiga ekor kakatua goffin (Cacatua goffiniana) dan satu ekor kakatua koki (Cacatua galerita). Satwa tersebut ditemukan di dek 3, tepat di depan tangga turun kapal.

“Berdasarkan keterangan penumpang di sekitar lokasi, burung-burung tersebut diduga dibawa dari Pelabuhan Saumlaki dengan tujuan Pelabuhan Makassar,” kata Polisi Kehutanan BKSDA Maluku Cardolin Latuputty, di Ambon, Senin.

Namun, informasi tersebut masih perlu didalami untuk memastikan asal-usul, kepemilikan, serta legalitas pengangkutan satwa.

Baca juga: BKSDA: sembilan orangutan korban karhutla dilepasliarkan di Ketapang

Pengamanan dilakukan oleh Satuan Tugas Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (PPTSL), yang melibatkan petugas BKSDA Pos Pelabuhan Laut Yos Sudarso bersama Pelindo, KSOP, PELNI, Polsek KPYS, POMAL Kodaeral IX, BKHIT, dan Den Intel Kodam Pattimura.

Saat ini, keempat burung tersebut diamankan di Pos Polisi Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Selanjutnya, satwa itu direncanakan diserahkan kepada Pusat Konservasi Satwa Maluku untuk penanganan lebih lanjut.

BKSDA Maluku memperkuat pengawasan jalur transportasi laut guna mencegah penggunaan jalur pelayaran sebagai sarana peredaran satwa liar secara ilegal.

Berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bahwa barang siapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Baca juga: BKSDA selamatkan induk dan anak orangutan yang terjerat di Kotim

Pewarta: Winda Herman
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Winda Herman

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira